Jumat, 22 November 2024

Pengadilan Negeri Surabaya Bersikukuh Tetap Izinkan Polisi Jadi Pengacara Terdakwa Polri

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Tiga terdakwa anggota Polri duduk bersama tim penasihat hukum, yang beberapa diantaranya Bidkum Polda Jatim. Foto: Meilita suarasurabaya.net

Keberadaan Bidang Hukum Polda Jawa Timur (Bidkum Polda Jatim) menjadi tim penasihat hukum bagi tiga terdakwa anggota Polri menuai sorotan publik.

Sejak awal persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (16/1/2023), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyampaikan keberatan ke majelis hakim. Keberatan itu juga disampaikan tertulis dalam materi eksepsi.

Namun, Bidkum Polda Jatim terlihat masih terus menghadiri ruang sidang bahkan melontarkan pertanyaan pada saksi maupun terdakwa yang diperiksa. Mereka juga menggunakan kostum layaknya seorang advokat.

Selain jaksa, koalisi masyarakat sipil gabungan beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi juga melayangkan surat protes keberatan ke Ketua PN Surabaya Kamis (2/2/2023) lalu.

Isinya, pemberian izin polisi aktif menjadi penasihat hukum terdakwa dianggap tidak hanya merusak kepercayaan publik, tapi juga bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang. Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003, dan Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003.

Daniel Siagian Koordinator LBH Pos Malang mendesak hakim mencabut izin insidentil itu karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Menanggapi itu, Agung Gede Pranata Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya menyebut, pemberian izin itu dikeluarkan karena Polda Jatim memohon.

“Permohonan izin insidentil itu dikeluarkan pengadilan, terkait permohonan Polda Jatim untuk dapat perndampingan dari institusi. Dasar pertimbangannya dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian, PP Nomor 3 Tahun 2003 khususnya Pasal 13. Jadi, anggota polisi yang melakukan perbuatan pidana dapat memanfaatkan penasihat hukum dari institusi kepolisian atau penasihat hukum luar lainnya,” beber Gede, Sabtu (4/2/2023).

Menurutnya, sejauh ini hakim tidak menerima keberatan jaksa dan tetap menghendaki penasihat hukum terdakwa polisi juga dari institusi Polri.

“Sejauh ini hakim tidak menerima mungkin keberatan dari jaksa. Atau pun majelis hakimnya menerima pendampingan penasihat hukum dari institusi Polri,” imbuh Gede.

Sekedar diketahui, terhitung sudah sembilan kali persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya hingga kemarin, Jumat (3/2/2023).

Dua terdakwa Arema FC sudah menjalani agenda tuntutan. Sementara tiga terdakwa anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi a charge, saksi yang dihadirkan oleh jaksa untuk memberatkan terdakwa.

ragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tercatat sebanyak 135 orang meninggal dunia dan 583 orang lainnya cedera dalam tragedi ini.(lta/abd/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs