Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menangkap oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terindikasi melakukan praktik korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu kemarin.
Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK mengatakan, kemarin, Minggu (14/10/2018), Satgas KPK melakukan penindakan hukum, dan menangkap sekitar 10 orang terdiri dari unsur pajabat, PNS Pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Menurut Basaria, mereka yang terjaring OTT diduga memberi dan menerima suap terkait proses perizinan properti di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dari OTT itu, Tim KPK menemukan uang pecahan Dollar Singapura yang nilainya sekitar Rp1 miliar.
Selain itu, KPK juga menyegel sejumlah ruangan antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Karena tim masih di lapangan dan proses klarifikasi masih berjalan, kami belum bisa menyampaikan informasi lebih. Hasil kegiatan ini akan kami sampaikan melalui konferensi pers sore atau malam ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/10/2018).
Sekadar diketahui, dengan adanya penindakan hukum di Bekasi, sampai awal kuartal keempat tahun 2018 (Oktober), KPK total sudah melakukan 23 kali OTT.
Sebanyak 78 orang termasuk penyelenggara negara, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. 16 orang di antaranya adalah kepala daerah, dengan rincian 1 orang gubernur, 13 orang bupati, 2 orang wali kota. (rid/bid)