Sabtu, 23 November 2024

Kasus Perdagangan Anak di Instagram, Polisi Kembali Menangkap Satu Tersangka

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya menjelaskan kasus perdagangan anak di Instagram, Senin (15/10/2018). MN (24) warga Karah Jambangan Surabaya (baju merah dan memakai penutup kepala) tersangka baru.Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polrestabes Surabaya kembali mengamankan satu perempuan yang terlibat dalam kasus perdagangan anak di media sosial Instagram. Tersangka berinisial MN (24) warga Karah Jambangan Surabaya, salah satu adopter atau pembeli bayi yang berkomunikasi dengan AP pemilik akun jual beli bayi.

Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, sebelumnya AP dengan MN sudah saling mengenal. MN adalah teman AP semasa kuliah di salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya. MN tiba-tiba menghubungi AP dan mengajaknya bertemu di Alun-Alun Masjid Agung Sidoarjo. Kepada AP, MN mengutarakan keinginannya untuk mengadopsi seorang anak.

Kemudian AP menawarkan MN seorang bayi laki-laki yang masih berusia 3 hari. Bayi tersebut ia dapatkan dari seorang wanita bernama Yuvi yang ada di Bandung. Dengan syarat, MN harus membayar sebesar Rp3.800.000 untuk diberikan ke ibu kandung bayi dan membeli susu.

“MN ini adalah adik tingkat AP waktu kuliah. Jadi mereka sama-sama sudah mengenal. MN datang kepada AP untuk meminta bantuan agar dicarikan bayi. Lalu, dia menawarkan bayi yang didapatkan di kawasan Bandung. MN memberikan dana, ini ada kuitansi daripada transaksinya. Makanya ini bukan sekadar adopsi, tetapi ada transaksi di sana,” kata Rudi, Senin (15/10/2018).

Setelah menerima uang pada tanggal 23 September lalu, AP berangkat ke Bandung untuk mengambil bayi yang telah disepakati. Dia juga menyuruh MN bertemu di Semarang untuk mengambil bayi tersebut. Kemudian, kedua tersangka bersama-sama kembali ke Surabaya sekaligus membawa bayi, dengan menggunakan kereta api.

“Mereka ketemuan di Semarang. Dengan alasan, kalau MN ikut ke Bandung terlalu mahal akomodasinya. Jadi dia ketemu disana. Lalu pulangnya barengan ke Surabaya,” kata dia.

Rudi mengatakan, saat ini bayi laki-laki yang sudah berusia sekitar dua minggu itu sudah diamankan. Oleh polisi, bayi tersebut dititipkan atau dirawat di sebuah yayasan di Surabaya.

Sementara dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa surat keterangan lahir, surat pernyataan penyerahan bayi, kwitansi pembayaran dan satu unit handphone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76F UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana, maksimal 15 tahun penjara. (ang/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs