Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi (judicial review) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dengan begitu, MK menolak permohonan yang diajukan Ramos Petege untuk melegalkan pernikahan beda agama.
Putusan tersebut dibacakan Anwar Usman Ketua MK, siang hari ini, Selasa (31/1/2023), dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Anwar Usman.
MK menilai tidak ada urgensi menggeser putusan-putusan mahkamah sebelumnya. Selain itu, dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 8 huruf F UU Perkawinan tidak beralasan hukum.
Menurut MK, perkawinan yang sah dilakukan menurut agama dan kepercayaannya. Selain itu, setiap perkawinan harus tercatat sesuai peraturan perundang-undangan.
Sekadar informasi, Ramos Petege seorang pemeluk Agama Katolik yang gagal menikahi perempuan beragama Islam, menggugat UU Pernikahan dengan harapan MK melegalkan pernikahan beda agama.
Untuk mengurai permasalahan nikah beda agama yang diajukan Ramos, MK menggelar 12 kali persidangan.
Sebelumnya, tahun 2014, MK pernah menolak permohonan melegalkan pernikahan beda agama yang diajukan sejumlah mahasiswa.
MK menyatakan perkawinan tidak boleh cuma dilihat dari aspek formal. Tapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial.
Agama menetapkan keabsahan perkawinan. Sedangkan undang-undang menetapkan keabsahan administratif oleh Negara.(rid/ipg)