Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Tim Komisi Antirasuah menangkap oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terindikasi melakukan praktik korupsi.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Minggu (14/10/2018) kemarin Satgas KPK melakukan penindakan hukum, dan menangkap sekitar 10 orang terdiri dari unsur pajabat, PNS Pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Salah seorang yang ikut diamankan, kata Febri, pihak swasta yang dibawa ke Kantor KPK, dari Surabaya. Tapi, dia belum menjelaskan siapa pihak swasta yang dimaksud.
Sampai sekarang, Tim KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang yang terjaring OTT, sebelum menetapkan status hukumnya.
Sebelumnya, Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK menyatakan, mereka yang terjaring OTT diduga memberi dan menerima suap terkait proses perizinan properti di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dari OTT itu, Tim KPK menemukan uang pecahan Dollar Singapura yang nilainya sekitar Rp1 miliar, dan Rp500 juta dari sejunlah pihak yang diduga ada kaitannya.
Selain itu, KPK juga menyegel sejumlah ruangan antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sekadar diketahui, dengan adanya penindakan hukum di Bekasi, sampai awal kuartal keempat tahun 2018 (Oktober), KPK total sudah melakukan 23 kali OTT.
Sebanyak 78 orang termasuk penyelenggara negara, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. 16 orang diantaranya adalah kepala daerah, dengan rincian 1 orang gubernur, 13 orang bupati, 2 orang wali kota. (rid/iss/ipg)