Banyaknya penyalahgunaan media sosial yang ditemukan belakangan karena kurangnya literasi digital, jadi perhatian Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Doktor Mia Amiati Kepala Kejati (Kajati) saat mengisi kuliah umum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Senin (30/1/2023), mengajak mahasiswa untuk lebih melek literasi digital.
Dalam kuliah umum bertema “Bijak Menggunakan Media Sosial, Terhindar dari Jerat UU Informasi & Transaksi Elektronik” itu, dia memaparkan kalau di Indonesia pengguna media sosial mencapai 191 juta orang.
Kurangnya literasi digital, banyak membuat masyarakat tersebut kadang terjebak dan terlibat penyebaran hoaks yang bisa bermuara pada penghinaan, hingga pencemaran nama baik.
Lebih jauh, bisa mengarah pada kasus penipuan yang merugikan pengguna media sosial sendiri. Seperti yang marak belakangan ini yaitu penipuan bermodus pengiriman tautan undangan pernikahan, atau tautan pengiriman paket yang ketika diklik bisa meretas data pribadi bahkan menguras rekening pemiliknya.
“Salah satunya tren di kalangan mahasiswa tentu berkaitan dengan sarana teknologi informasi dan komunikasi, yang bisa menimbulkan akibat hukum karena ketidaktahuan. Karena itulah kita bersama-sama gencarkan edukasi,” terangnya dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net.
Menurutnya, instansi pendidikan dan akademisi memiliki peran yang krusial untuk memberikan edukasi mahasiswa dan masyarakat tentang literasi hukum dalam penggunaan media sosial.
“Tantangan untuk generasi muda khususnya mahasiswa sendiri adalah mampu mengendalikan teknologi dan jangan sampai dikendalikan teknologi, kita juga perlu menciptakan inovasi kegiatan dalam menggunakan media sosial secara positif,” bebernya.
Mahasiswa juga diminta menjadi garda terdepan yang bijak bermedia sosial termasuk mencegah tindakan penipuan berbasis digital. Ada berbagai upaya, seperti lebih bijak bermedia sosial sesuai aturan, serta tidak mudah percaya iklan dan informasi dari akun tidak jelas.
Prof Nurhasan Rektor Unesa dalam kesempatan itu menyebut, kalau perkembangan teknologi memang harus diimbangi dengan literasi digital.
Menurutnya, literasi digital mampu membuat masyarakat tidak hanya cakap menggunakan media dan alat-alat komunikasi digital, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi secara bijak, cerdas, sehat, dan tepat tanpa melanggar aturan hukum yang ada.
“Melalui kuliah tamu ini, Unesa berkomitmen dalam pendidikan hukum terkait informasi dan transaksi elektronik karena pelanggaran di media sosial itu lebih mudah dibuktikan, yang bisa dibuktikan melalui rekam jejak digital meskipun kontennya sudah dihapus,” terangnya. (bil/ipg)