Sabtu, 23 November 2024

Lemkapi Minta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Dituntaskan dengan Adil

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi kecelakaan roda dua dan roda empat. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Doktor Edi Hasibuan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta polemik kecelakaan yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), dan purnawirawan Polri agar dituntaskan dengan adil.

“Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kurang arif dan terburu-buru, karena tidak memperhatikan kondisi psikologi keluarga korban,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/1/2023).

Seperti dilansir Antara, pada perkara itu M Hasya Attalah Syahputra korban yang mengendarai sepeda motor tewas dan menjadi tersangka, sedangkan purnawirawan Polri yang mengendarai mobil menjadi saksi.

Untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi tudingan negatif terhadap Polri, Edi menyarankan penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya perlu mengundang kedua belah pihak untuk mediasi ulang.

Dia mengatakan dalam menyelesaikan perkara ini, ada persoalan yang tidak tuntas antara keluarga korban dengan ESBW selaku pensiunan Polri. Akibatnya, perkara ini menjadi stagnan walau sudah tiga kali Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

“Dalam situasi yang buntu, sangat disayangkan Polda Metro Jaya malah menerbitkan status tersangka terhadap korban,” katanya.

Dia memaklumi jika penetapan tersangka terhadap korban yang meninggal dunia sangat menyakitkan keluarga korban. Menurutnya, penetapan korban sebagai tersangka sudah barang tentu menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Apalagi orang yang terkait di sini adalah purnawirawan polisi dan dipersepsikan publik seolah olah diuntungkan. Ini membuat masyarakat menilai polisi tidak profesional,” katanya.

Edi juga memahami komitmen penyidik yang ingin menyelesaikan perkara ini agar cepat tuntas dan memiliki kepastian hukum. Dalam menyelesaikan perkara ini, kata dia, dibutuhkan jiwa besar dari masing-masing pihak agar kasus kecelakaan lalu lintas ini selesai.

“Khususnya, kepada pensiunan polisi ini agar memiliki kepedulian yang pantas untuk mengurangi penderitaan yang dihadapi keluarga mahasiswa ini,” katanya.

Dia meyakini Polda Metro Jaya pasti mampu menyelesaikan kasus kecelakaan ini dengan adil.

Sebagai informasi, kecelakaan itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 lalu.

Sementara Kombes Pol Latif Usman Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat (27/1/2023), mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus itu, karena tersangka meninggal dunia.

Latif mengatakan pengemudi mobil Pajero tidak bisa dijadikan tersangka karena mengendarai kendaraan di jalurnya.

“Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya, malah pengemudi roda dua ‘merampas’ jalan dari pengemudi roda empat,” kata Latif.

Latif mengatakan saat kejadian, sepeda motor korban yang berjalan dari arah selatan menuju utara melakukan rem mendadak untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan.

“Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat yang mengarah dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut.” kata Latif.

Latif menjelaskan alasan korban dijadikan tersangka karena yang bersangkutan penyebab terjadinya kecelakaan. “Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri,” kata Latif. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs