Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Amankan PMI di Arab Saudi yang Viral Minta Dipulangkan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Suhartono Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan. Foto: Antara/ Kemnaker

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan KBRI Riyadh mengamankan Siti Kurmeisa, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang viral dalam tautan video di twitter Mahfud MD Menko Polhukam.

Dalam video yang viral itu, Siti memohon untuk dipulangkan ke Indonesia karena tidak diperlakukan dengan baik oleh majikannya.

“Kami langsung meminta Atnaker (Atase Ketenagakerjaan) di KBRI Riyadh untuk segera melakukan upaya penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, dan mencari data PMI tersebut,” kata Suhartono Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (29/1/2023).

Dalam laporan Antara, Suhartono mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak terkait setelah hal itu viral. Karena, di dalam video itu belum diketahui nama, daerah asal serta tempat atau negara PMI bekerja.

Selanjutnya, berdasarkan info yang berhasil dihimpun Kemnaker, ternyata PMI tersebut bernama Siti Kurmeisa asal Cianjur, Jawa Barat dan ditempatkan di Damam, Arab Saudi sejak 24 November 2022.

Berdasarkan informasi Suseno Hadi Atnaker KBRI di Riaydh, Siti Kurmeisa telah berada di shelter KBRI untuk diberikan pelindungan dan selanjutnya dimintai keterangan per Sabtu (28/1/2023).

Sementara Rendra Setiawan Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI Kemnaker, meminta Atnaker KBRI di Riyadh untuk mendalami proses penempatan Siti, agar bisa diketahui pelaku penempatannya sekaligus memonitor permasalahan ini.

Hal itu, seiring penempatan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan ke 19 negara kawasan di Timur Tengah termasuk Arab Saudi, masih dilarang sesuai dengan ketentuan dalam Kepmenaker No. 260 Tahun 2015.

Suhartono pun menghimbau masyarakat untuk harus berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming bekerja ke luar negeri, yang terindikasi dilakukan secara nonprosedural atau ilegal khususnya ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga.

“Untuk mengetahui atau mendapatkan informasi yang valid tentang proses bekerja ke luar negeri secara prosedural dan benar bisa mengunjungi dinas tenaga kerja setempat atau layanan terpadu satu atap PMI (LTSA-PMI) terdekat,” katanya. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs