Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua orang sebagai saksi, dan dua orang lagi sebagai tersangka pada Selasa (16/10/2018).
Dua orang saksi itu adalah Sri Puguh Budi Utami Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk penyidikan Fahmi Darmawansyah tersangka. Kemudian, Fahmi Darmawansyah akan diperiksa sebagai saksi penyidikan Hendry Saputra mantan Asisten Kalapas Sukamiskin yang berstatus tersangka.
Sedangkan dua orang yang akan diperiksa sebagai saksi adalah Hendry Saputra dan Wahid Husen mantan Kalapas Sukamiskin.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik perlu mendengarkan keterangan para saksi untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.
Seperti diketahui, Sabtu (21/7/2018), KPK menetapkan Wahid Husen Kalapas Sukamiskin, dan Hendry Saputra Asisten Kalapas Sukamiskin sebagai penerima suap.
Dua oknum penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari Fahmi Darmawansyah narapidana kasus korupsi proyek Satelit Pematau Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Andri Rahmat narapidana kasus pidana umum.
Suap berupa uang dan dua unit mobil itu, diduga mahar yang diminta Kalapas Sukamiskin untuk biaya kamar dengan fasilitas mewah, serta perlakuan khusus seperti kemudahan izin keluar lapas.
Praktik jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin terungkap sesudah KPK mendapat informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, Tim KPK melakukan penyelidikan dari April 2018, dan menangkap enam orang di Jakarta dan Bandung, termasuk Inneke Koesherawati istri Fahmi Darmawansyah. (rid/tin)