Jumat, 22 November 2024

BPKH Harus Siapkan Sekitar Rp 12 Triliun untuk Haji 2023

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Fadlul Imansyah Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat Rapat Dengar Pendapat dengan Panja BPIH DPR RI 1444 H/2023 M. Foto. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Fadlul Imansyah Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjelaskan, gambaran terkait dengan posisi keuangan BPKH per akhir 2022 atau Desember 2022, total dana yang dikelola adalah Rp 167 triliun.

Kata Fadlul, nilai ini meningkat dibandingkan di tahun 2021 yang besarnya Rp159 triliun.

Menurut dia, kalau dilihat dari sisi rasio likuiditas wajib, sesuai dengan ketentuan bahwa likuiditas wajib harus dijaga di atas dua kali dari BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).

“Posisi per akhir 2022 adalah 2,22 kali. Artinya, bahwa secara finansial keuangan haji yang dikelola oleh BPKH saat ini mencapai rasio likuiditas yang telah ditentukan. Artinya bahwa biaya pemberangkatan ibadah haji dapat di cover lebih dari dua kali diwajibkan,” ujar Fadlul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja (Panja) BPIH DPR RI, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Kapala BPKH membenarkan bahwa akibat dari ketidakberangkatan haji di 2019-2021, terjadi pertumbuhan aset sekitar Rp 20 triliun karena sebagai akibat pandemi Covid-19.

“Namun demikian poin yang ingin kami sampaikan adalah bahwa pada tahun 2022 dengan asumsi kuota keberangkatan 50%, maka total alokasi yang dijadikan sebagai nilai manfaat itu adalah sekitar hampir Rp 6 triliun untuk keberangkatan dari pada tahun 2022,” jelasnya.

“Artinya, jika pada tahun 2023 kuotanya menjadi kuota penuh sebesar 100% atau sekitar 200 ribuan calon jemaah haji, maka total nilai manfaat yang harus disediakan adalah sekitar Rp 12 triliun,” imbuhnya.

Asumsi itu, lanjut Fadlul, jika tahun 2021 akhir itu terdapat Rp 20 triliun saldo pemupukan dana yang telah dihasilkan akibat ketidakberangkatan 2020 ke 2021, maka pada tahun 2022 sudah diambil saldo simpanannya menjadi sisa sekitar Rp 15 triliun.

“Asumsi dua kali lipat ya. Jadi kuota 100% dari kuota 50% tadi, sehingga yang harus dialokasikan di 2023 adalah sekitar Rp 12 triliun, maka otomatis akan mengambil simpanan yang telah dipupuk sebesar Rp 12 triliun. Artinya, di 2024 maka saldonya itu relatif sudah berada di kisaran Rp 3 triliun. Itu yang akan menjadi biaya yang harus dialokasikan di 2024,” tegasnya.

Fadlul mengatakan, asumsi tanpa ada kenaikan BPIH, maka di 2024 dengan asumsi biaya sebesar Rp 12 triliun, ada sekitar Rp 9 triliun yang harus diambil dari dana pokok pengelolaan yang selama ini dikelola. Ini dengan asumsi sudah memasukkan semua nilai manfaat tahun berjalan dari 2023 maupun 2024.

“Oleh karena itulah makanya kenapa kemudian usulannya menjadi 70 atau 30 persen karena memang kalau dilihat dari angka nilai manfaat yang didistribusikan di 2022 itu sebenarnya sekitar hampir Rp 60 juta. Jadi kalau kurang lebih disamakan di 2023 memang kalau itu yang harus dibayarkan, memang sekitar Rp 60 sampai Rp 70 juta yang harus diasumsikan jika usulannya adalah 70 atau 30%,” pungkas Kepala BPKH.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs