Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota, Jawa Timur mengamankan sebanyak 215 motor berknalpot tidak standar atau knalpot “brong” hasil razia yang dilakukan beberapa hari terakhir dalam kegiatan cipta kondisi selama 15-24 Januari 2023.
“Kami dari Polres Madiun Kota melakukan langkah-langkah penindakan tegas bagi para pengendara kendaraan yang menggunakan knalpot brong. tu karena mengganggu pengguna jalan raya dan menimbulkan kebisingan,” ujar AKBP Suryono Kapolres Madiun Kota saat menggelar pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Rabu (25/1/2023).
Selain menimbulkan kebisingan, motor berknalpot brong juga mengganggu warga sekitar yang dilewati. Karena terganggu, maka rawan terjadi konflik dengan warga sekitar.
“Untuk mengantisipasi itu kami lakukan tindakan tilang manual dengan ‘hunting’ keliling Kota Madiun. Ketika ada yang pakai knalpot brong, kami lakukan penilangan,” kata dia seperti dilaporkan Antara.
Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut, kemudian dikenakan sanksi tilang dan motornya dibawa ke Mako Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Semua motor kami tahan. Penggunaan knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suaranya yang bising. Selain itu, knalpot brong juga melanggar aturan karena tidak sesuai spesifikasi,” kata dia.
Adapun untuk pengambilan motor, syaratnya pemilik sepeda motor harus mengembalikan kondisi knalpotnya sesuai aturan. Polisi mengambil langkah tersebut sebagai efek jera agar pengendara lainnya tidak memasang knalpot brong.
Suryono juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kendaraan sesuai dengan standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
Hal itu demi keamanan dalam berkendara dan juga tidak menimbulkan bising yang muaranya meminimalkan gesekan atau kegaduhan di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
“Untuk itu saya mengimbau masyarakat gunakanlah kendaraan bermotor dengan knalpot standar agar tidak mengganggu pengguna lain ataupun masyarakat,” katanya.(ant/iss/ipg)