Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (24/1/2023), memeriksa 10 orang saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, para saksi dimintai keterangan untuk tersangka Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur non aktif.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan Dana Hibah Provinsi Jawa Timur, untuk tersangka STPS,” ujarnya di Jakarta.
Mereka yang diperiksa, masing-masing Dhimas Idam Ali pihak swasta, Zaenal Afif Subeki Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Provinsi Jatim, dan Veri Agung Aprilya Ajudan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim.
Kemudian, Della Bonita Anggia Putri Staf Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan Maya Dyah Ayu Pegawai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatim Cabang Sampang.
Selanjutnya, Fahru Rosi Pegawai Bank BRI Kantor Cabang Sampang, Samsuri Sekretaris Camat Robatal, Sampang, serta Rusmin Kepala Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim.
Lalu, saksi atas nama Gigih Budoyo Staf Sahat Tua Simandjuntak, dan Djoko Heru Pramono Pegawai Negeri Sipil (Staf Sub Bagian Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Provinsi Jatim).
Menurut Ali Fikri, pemeriksaan 10 orang saksi tersebut berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Seperti diketahui, Kamis (15/12/2022), KPK menetapkan Sahat Tua Simandjuntak dan tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah.
Anggota dewan dari Partai Golkar itu diduga sudah menerima uang korupsi sekitar Rp5 miliar.
Berdasarkan data yang dipegang KPK, dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dan 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyalurkan dana belanja hibah sebanyak Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat.
Karena pengusulan dana belanja hibah merupakan penyampaian aspirasi Anggota DPRD, Sahat berinisiatif menawarkan bantuan untuk mengatur alokasi dana hibah, dengan imbalan sejumlah uang.
Sesudah ada kesepakatan dengan Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat, Sahat menerima uang muka Rp1 miliar.
Dari nilai dana hibah yang akan disalurkan, Sahat meminta bagian 20 persen. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen.
Sebelum rencana itu terlaksana sepenuhnya, Rabu (14/12/2022), KPK keburu menangkap Sahat Tua Simandjuntak, Abdul Hamid dan dua orang lainnya.
Dalam serangkaian operasi tangkap tangan, Tim KPK menemukan barang bukti dugaan korupsi berupa uang Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah yang nilainya sekitar Rp1 miliar.(rid/ipg)