Senin, 25 November 2024

Eks Dirut LIB Akui Menolak Usulan Perubahan Jam Arema vs Persebaya karena Komersial

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Tersangka Akhmad Hadian Lukita eks Dirut PT LIB usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang Tragedi Kanjuruhan, Selasa (24/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Tersangka Akhmad Hadian Lukita eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengakui, nilai komersial jadi alasan utama menolak perubahan jam pertandingan Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu, dari yang sebelumnya malam menjadi sore hari.

Alasan itu diungkapkan di menit-menit akhir ia diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Selasa (24/1/2023).

Menurutnya, usulan jam yang diminta Kapolres Malang yaitu pukul 16.00 WIB, bentrok dengan jadwal siaran langsung pertandingan Liga 1 lainnya.

“Saya waktu itu sebagai Direktur Utama berpikir, kalau (jadwal main) bentrok, jadi nilai komersialnya (berkurang). (Jam 4 sore, perubahan jadwal uang diajukan Kapolres Malang) Madura United lawan Borneo FC. Kapolres minta jam itu, di channel itu ada live. Iya (alasan komersial) karena satu channel tidak bisa dua live. Kalau bergeser jam 6 mungkin bisa, jam 4 tidak bisa,” kata Hadian menjawab pertanyaan majelis hakim, Selasa (24/1/2023).

Sementara terkait opsi pertandingan digeser di jam lainnya, menurut Hadian, itu juga tidak mudah dilakukan.

“Rangkaian pertandingan itu seperti tali-temali. Setiap minggu ada sembilan pertandingan, kalau digeser tidak mudah,” imbuhnya.

Selain alasan komersial, lanjut Hadian, klub lain yang melaksanakan pertandingan pukul 16.00 WIB tidak berkenan dipindah jam main pukul 20.00 WIB, jadwal asli Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

“Biasanya kalau Indosiar (broadcaster) oke, kami mencoba berkoordinasi. Kalau jadwalnya bertabrakan dengan lainnya, baru broadcaster minta tetap jadwal. (Kita) koordinasi dengan klub yang jam yang sama jam 4 sore dia menolak digeser. Sudah koordinasi biasanya bisa aja pergeseran, tapi pihak lainnya tidak mau bergeser jadi ya sudah,” paparnya.

Tersangka Akhmad Hadian Lukita eks Dirut PT LIB saat menunjukkan berkas ke majelis hakim dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan, Selasa (24/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Diketahui, Hadian ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan sebelum kompetisi Liga 1 2022-2023 berjalan. Verifikasi terakhir dilakukan tahun 2020 lalu.

“Sudah (diverifikasi LIB) 2020. Saya belum menjabat Direktur Utama. Saya baru diangkat Juni 2020, verifikasi sudah dilakukan, dan dipakai Piala Menpora 2021. Saya tanyakan stadion yang lainnya juga. Katanya, tidak banyak perubahan di Kanjuruhan. Hanya saja diverifikasi pertama safety player belum ada tapi, pas Piala Menpora sudah ada secara kasat mata,” jelas Hadian.

Hadian melanjutkan, sementara mulai tahun 2021 tugas verifikasi sudah tidak menjadi kewenangan PT LIB, melainkan PSSI.

“Iya. 10 September 2021. Pada saat AFC yang saya tahu. Untuk Liga 1 2022-2023 tidak tahu,” tambahnya.

Hingga Liga 1 2022-2023 berjalan, hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan yang dipakai juga masih tahun 2020. Karena PT LIB menilai tidak ada perubahan dalam stadion.

Pernyataan itu juga sempat diungkap Sudjarno Direktur Operasional PT LIB saat diminta bersaksi Jumat (20/1/2023) lalu. Menurutnya PSSI tidak pernah menyetorkan hasil verifikasi untuk Liga 1. Sementara kondisi stadion dinilai tidak ada perubahan sehingga hasil verifikasi tetap memakai tahun 2020 yang dilakukan PT LIB.

“(Hasil verifikasi tahun 2020 yang saya ingat) terakhirnya, layak dengan catatan. Saya tidak paham kekurangannya apa saja. Menurut keterangan tim operasional sebagian besar sudah dipenuhi,” jelasnya.

Terkait hal-hal teknis soal verifikasi stadion, Hadian mengaku tidak mengontrol langsung, karena ada di bawah kewenangan Direktur Operasional.

“Prinsip-prinsip strategik tidak ada. Saya kira tim kami kompeten jadi tidak pernah mengecek. Tim saya itu Pak Somad lisensi AFC, Pak Asep malah FIFA, Pak Sudjarno juga mantan Ka Ops Polda Metro Jaya. Jadi saya yakin dengan itu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Hadian sudah dibebaskan dari tahanan Mapolda Jatim. Dia dilepas demi hukum karena masa penahanannya selama 60 hari habis sebelum berkasnya dinyatakan lengkap.

Mustofa Abidin kuasa hukum Hadian menyebut, hingga kini status kliennya masih tersangka dan wajib lapor sembari menunggu panggilan pemeriksaan ulang dan melengkapi berkas-berkas yang kurang.

“Setelah bebas itu pernah dipanggil, diperiksa di Polda Jatim kok. Berkas-berkas ya soal regulasi itu yang kami siapkan,” kata Mustofa.

Tragedi kasus Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tercatat sebanyak 135 orang meninggal dunia dan 583 orang lainnya cedera dalam tragedi ini.(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
32o
Kurs