Senin, 25 November 2024

Presiden Persilakan Kepala Daerah Sampaikan Aspirasi Perpanjangan Masa Jabatan ke DPR

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI Jakarta, mendesak perpanjangan masa jabatan kepala desa jadi sembilan tahun, Selasa (17/1/2023). Foto: Antara

Joko Widodo Presiden mengatakan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah mengatur masa jabatan kepala desa enam tahun dalam satu periode, dan maksimal menjabat tiga periode.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Negara, Selasa (24/1/2023), di sela kegiatan meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujarnya.

Merespons tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa, Jokowi mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi itu kepada DPR RI.

“Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR. Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tegas Presiden.

Sebelumnya, Senin (16/1/2023), ratusan kepala desa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Mereka menuntut Pasal 39 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, supaya masa jabatan kepala desa yang selama ini enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs