Sabtu, 23 November 2024

FPAN Menilai Usulan Kenaikan BPIH Tidak Bijak dan Memberatkan Jemaah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sejumlah Jamaah Haji saling berpelukan sebelum pulang ke Indonesia. Foto: Media Center Haji

Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR RI mendesak Kementerian Agama untuk mempertimbangkan kembali usulan kenaikan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun 2023. Pasalnya, usulan kenaikan tersebut diperkirakan akan memberatkan para jemaah. Apalagi besaran kenaikan mencapai hampir Rp30 juta per jemaah.

Demikian disampaikan Saleh Partaonan Daulay Ketua FPAN DPR RI dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Menurut dia, usulan kenaikan itu terlalu tinggi, dan pasti memberatkan. Dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia, BPIH Indonesia mestinya tidak perlu naik. Kemenag harus menghitung lagi secara rinci structure cost BPIH. Penghematan bisa dilakukan di setiap rincian stucture cost tersebut.

“Jemaah reguler kita berjumlah 203.320 orang. Kalau ada kenaikan Rp 30 juta seperti usulan kemenag, maka uang jemaah yang akan dikumpulkan adalah sebesar Rp 14,06 triliun lebih. Ditambah lagi dari manfaat dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp 5,9 triliun. Total dana yang dipakai dari uang jemaah adalah Rp 20 Triliun lebih per tahun. Sementara itu, ada lagi biaya penyelenggaraan haji dari APBN Kemenag sebesar Rp 1,27 triliun dan Kemenkes sebesar Rp 283 Miliar,” ujar Saleh.

Kata Saleh, berdasarkan pemetaan penggunaan anggaran dan juga situasi terkini di masyarakat, usulan kenaikan BPIH 2023 sangat tidak bijak. Ada beberapa alasan yang dapat disampaikan. Pertama, pandemi Covid-19 di Indonesia baru landai dan mereda. Masyarakat masih berupaya menggerakkan kembali roda perekonomian mereka. Karena itu, jika dibebankan tambahan biaya untuk pelunasan BPIH yang cukup tinggi, tentulah itu sangat memberatkan.

Kedua, lanjut Saleh, saat ini sudah ada BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) yang mengelola keuangan haji. Kehadiran badan ini semestinya dapat meningkatkan nilai manfaat dana simpanan jemaah. Semakin tinggi nilai manfaat yang diperoleh, tentu akan semakin meringankan beban jamaah untuk menutupi ongkos haji.

“BPKH ini kelihatannya belum menunjukkan prestasi memadai. Pengelolaan simpanan jemaah, tidak jauh beda dengan sebelum badan ini ada. Wajar saja kalau ada yang mempertanyakan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan pada badan ini,” jelasnya.

Ketiga, kalau tetap dinaikkan, dikhawatirkan akan ada asumsi di masyarakat bahwa dana haji dipergunakan untuk pembangunan infrasturuktur. Saleh menjelaskan, asumsi ini kurang baik didengar, karena pengelolaan keuangan haji semestinya sudah semakin terbuka dan profesional.

“Kalau di medsos, sudah banyak yang bicara begitu. Katanya, ongkos haji dipakai untuk infrastruktur. Semestinya, BPKH dan kemenag menjawab dan memberikan klarifikasi. Biar jelas dan semakin transparan,” terangnya.

Keempat, menurut Saleh, tidak bijak jika kenaikan ongkos haji dilakukan di saat masa akhir pemerintahan Jokowi. Apalagi diketahui bahwa selama periode pertama dan kedua ini, Jokowi selalu berorientasi pada upaya meringankan beban masyarakat. Mestinya tidak terkecuali dalam hal BPIH ini.

“Saya yakin Jokowi juga ingin agar masyarakat dimudahkan. BPIH tidak membebani,” pungkas Saleh.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs