Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Hari ini, Selasa (16/10/2018), Penyidik KPK memeriksa Sri Puguh Budi Utami Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk penyidikan Fahmi Darmawansyah tersangka.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam. Dalam pemeriksaan itu, Penyidik KPK mendalami prosedur pengelolaan lapas di seluruh Indonesia.
“Penyidik juga menanyakan sejauh mana pengetahuan saksi terhadap informasi adanya praktik suap di Lapas Sukamiskin, di mana para narapidana kasus korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penjaga/kepala lapas,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).
Selain memeriksa Dirjen Pemasyarakatan dan Fahmi Darmawansyah, KPK juga memperpanjang masa penahanan Wahid Husen mantan Kalapas Sukamiskin dan Hendry Saputra mantan Ajudan Kalapas Sukamiskin.
Perpanjangan penahanan yang kedua kalinya selama 30 hari itu dimulai tanggal 19 Oktober 2018 sampai 17 November 2018.
Seperti diketahui, Sabtu (21/7/2018), KPK menetapkan Wahid Husen Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dan Hendry Saputra asisten Kalapas Sukamiskin sebagai penerima suap.
Dua oknum penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari Fahmi Darmawansyah narapidana kasus korupsi proyek Satelit Pematau Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Andri Rahmat narapidana kasus pidana umum.
Suap berupa uang dan dua unit mobil itu, diduga mahar yang diminta Kalapas Sukamiskin untuk biaya kamar dengan fasilitas mewah, serta perlakuan khusus seperti kemudahan izin keluar lapas.
Praktik jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin terungkap sesudah KPK mendapat informasi dari masyarakat.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim KPK melakukan penyelidikan dari April 2018, dan menangkap enam orang di Jakarta dan Bandung, termasuk Inneke Koesherawati istri Fahmi Darmawansyah. (rid/iss/ipg)