Sabtu, 23 November 2024

Pakar Sebut Usulan Kenaikan BIPIH Rasional Lindungi Dana Jamaah Haji

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Prof. Asep Saipudin Jahar Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah. Foto: istimewa

Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama RI mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 69.193.733, 60.

Angka ini disebut sebagai respons prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji dihubungkan dengan aneka perubahan fiskal tingkat nasional maupun global.

Menurut Prof. Asep Saipudin Jahar Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, usulan kenaikan BPIH ini sangat rasional dan tepat serta menghindari jebakan skema ponzi.

Kata dia, bila dilihat dari nilai manfaat (NM) dana jamaah haji (data BPKH 2010-2022), tampak bahwa pemberian nilai manfaat dana haji tidak mencerminkan nilai riil. Sebagai contoh, dalam waktu empat tahun 2010-2014 (NM 2010 Rp4,45 juta; NM 2014 Rp19,24 juta), nilai manfaatnya di atas 400 persen.

“Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji,” ujar Asep dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).

“Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan skema Ponzi, karena ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka panjang,” imbuhnya.

Asep menegaskan, kenaikan BPIH menjadi penting sehingga biaya untuk berhaji didasarkan pada kebutuhan riil dan subsidi pemerintah, serta terhindar dari penyalahgunaan keuangan.

Ia mengingatkan, kasus yang menimpa calon jamaah umroh First Travel adalah akibat skema ponzi yang diharapkan tidak terulang lagi. Harga murah yang ditawarkan First Travel, menurutnya, ternyata perusahaan mempraktikkan skema Ponzi dalam pengaturan uang jamaahnya.

”Perputaran uang secara sepihak yang tidak transparan sama halnya dengan menginvestasikan uang tanpa persetujuan dari pendaftar,” kata Asep yang juga Pembina Lazisnu Tangsel ini.

Dia menyarankan Kementerian Agama, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, hendaknya melakukan aneka pangawasan yang komprehensip untuk menghindari kasus penggelapan dana jamaah haji.

Masa tunggu haji yang lama, kata dia, jangan lantas dijadikan alasan bagi para oknum untuk mengeruk keuntungan dari dana haji yang mengendap sembari menunggu pelunasan.

”Bagi perusahaan travel yang kedapatan melakukan itu, maka harus ditindak tegas,” ujar lulusan Universitas Leipzig Jerman ini.

Faktor lainnya, menurut Asep, adalah istithoah dan keadilan. Dana haji yang relatif kurang rasional menjadikan penumpukan para calon jamaah hingga puluhan tahun. Jika hal ini tidak dibenahi akan berakibat pada spekulasi dana pada satu sisi dan masa tunggu yang tidak rasional.

“Langkah Kemenag untuk menaikan ongkos BPIH dengan landasan rasionalisasi ini perlu diapresiasi,” pungkasnya.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs