Sabtu, 23 November 2024

Dua Tahun Buron, Edi Pelaku Jambret Hingga Korban Meninggal Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polsek Tenggilis akhirnya berhasil menangkap Edi Santoso (21) seorang jambret yang selama ini menjadi buronan polisi selama dua tahun. Foto: Istimewa

Polsek Tenggilis akhirnya berhasil menangkap Edi Santoso (21) seorang jambret yang selama ini menjadi buronan polisi selama dua tahun. Pria asal Bulak Banteng Surabaya ini ditangkap setelah dia keluar dari tempat persembunyiannya di Bangkalan, Madura.

AKP Puguh Kanit Reskrim Polsek Tenggilis mengatakan, Edi ditetapkan sebagai DPO pada tahun 2016. Dalam kasusnya, Edi sebagai eksekutor, beraksi bersama rekannya bernama Abdurrahman (35) sebagai joki motor. Mereka menjambret seorang wanita bernama Nur Syaikuna (25) di kawasan Rungkut Industri, Surabaya.

Keduanya merampas barang milik seorang wanita. Setelah itu, korban sempat berteriak dan berusaha mengejarnya sampai ke Jalan A Yani. Namun naas, korban mengalami kecelakaan atau menabrak trotoar hingga meninggal dunia di lokasi.

“Setelah kejadian itu, Edi kabur dan sembunyi di Madura. Lalu Minggu kemarin dia pulang ke Surabaya, langsung kami melakukan penangkapan,” jelas Puguh, Selasa (16/10/2018).

Setelah kejadian itu, polisi berhasil menangkap Abdurahman. Namun Edi berhasil melarikan diri dan meninggalkan Kota Surabaya. Saat ini, Abdurahman sedang menjalani vonis hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Porong.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan, kata dia, Edi mengaku bersama Abdurrahman, dirinya telah melakukan aksi jambretnya sebanyak tiga kali di kawasan Surabaya Timur. (ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs