Jumat, 22 November 2024

Eksepsi Terdakwa Polisi Pakai Anggota Polri Sebagai Kuasa Hukumnya, Minta Bebas

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Hasdarmawan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim saat hadir online sidang eksepsi, Jumat (20/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan dengan agenda eksepsi tiga terdakwa anggota Polri, membacakan nota keberatan, salah satunya minta bebas dari segala dakwaan. Poin keberatan itu dibacakan 23 kuasa hukum yang tidak hanya berprofesi advokat tapi juga anggota aktif internal Polda Jatim.

Salah satunya Nurul Anatulloh yang membacakan pengajuan amar untuk putusan sela, mengaku berasal dari Bidang Hukum Polda Jatim.

“Tasi suara kami udah jelas. Nanti untuk lebih jelasnya ada bid humas (bidang humas), (nama saya) AKBP Nurul Anaturoh S. H, M. H dari bid hum (bidang hukum) Polda (Jatim),” kata Nurul, Jumat (20/1/2023).

Beberapa poin eksepsi ketiga terdakwa diantaranya, surat dakwaan jaksa dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.

“Surat dakwaan JPU disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Surat dakwaan JPU sangat membingungkan. Sehingga, tidak dimengerti terdakwa dan pengacara terdakwa,” papar tim Kuasa Hukum ketiga terdakwa saat membaca eksepsi bergantian di ruang sidang.

Sehingga, pengacara meminta, hakim membebaskan semua terdakwa dari segala dakwaan. Termasuk mengeluarkan dari rumah tahanan.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melepaskan dan mengeluarkan terdakwa dari rutan terhitung sejak putusan ini diucapkan dalam sidang majelis,” salah satu poin eksepsi yang sama dari ketiga terdakwa.

Selain meminta bebas, pengacara juga menyoroti Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI edisi 2021 yang ada dalam dakwaan Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang.

Instruksi Bambang yang memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata dianggap melanggar aturan PSSI yang mengadopsi statuta FIFA.

Menurut tim kuasa hukum, peraturan itu tidak berlaku bagi diluar PSSI.

“Statusa FIFA yang diadopsi jadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI hanya jadi laws of the game, bukan peraturan perundangan-undangan atau rule of law. Sehingga tudak mengikat pihak diluar PSSI,” sahut pengacara lainnya.

Sementara Hari Jaksa Penuntut Umum enggan berkomentar banyak, dan akan disampaikan dalam sidang berikutnya. Sementara soal regulasi PSSI yang mengadopsi Statuta FIFA, menurutnya bisa menjerat diluar pihak PSSI, termasuk polisi.

“Setahu saya Statuta FIFA juga bisa mengikat. Insya Allah (bisa menjerat polisi) nanti kita jawab di sidang berikutnya,” kata Hari.

Sidang yang digelar sejak pukul 10.00 WIB hingga hampir 12.00 WIB itu dinyatakan ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan Selasa (24/1/2023) mendatang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi.

Diketahui, tiga terdakwa anggota Polri itu terdiri dari Hasdarmawan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang, dan Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tercatat sebanyak 135 orang tewas dan 583 orang lainnya cedera dalam tragedi ini.(lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs