Jumat, 22 November 2024

Bareskrim Panggil Konten Kreator Cegah Konten ‘Ngemis Online’

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Petugas kepolisian berseragam bebas memintai keterangan salah seorang warga di lokasi pembuatan konten TikTok "emak-emak mandi di lumpur" di wilayah Lombok Tengah, NTB, Selasa (17/1/2023). Foto: Antara/ Humas Polda NTB

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berupaya mencegah maraknya konten “ngemis online” di media sosial, dengan memanggil sejumlah konten kreator untuk diberikan edukasi.

“Kami melakukan pemanggilan kepada beberapa konten kreator, memberikan edukasi kepada mereka supaya menghentikan konten yang tidak bermanfaat dan tidak baik,” kata Brigjen Pol. Adi Vivid Agustadi Bactiar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (19/1/2023) seperti dilansir Antara.

Jenderal bintang satu itu menyebut, jajarannya telah bergerak menelusuri maraknya konten ngemis online tersebut. Salah satu konten seorang orang tua yang mandi sambil menggigil pun berhasil diungkap oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kami sudah berkoordinasi, kebetulan lokasinya itu di (wilayah hukum-red) Polda NTB,” ucapnya.

Penyidik Polda NTB kata dia, telah melakukan pemeriksaan kepada orang tua yang ada di konten Tik Tok tersebut. Dari hasil pemeriksaan ternyata nenek tersebut merupakan konten kreator. “Jadi nenek (orang tua) itu berperan seolah-olah sebagai korban, seolah-olah kedinginan,” ungkapnya.

Tindak lanjut dari pengungkapan tersebut, Penyidik Polda NTB memanggil pemilik konten kreator untuk diberi edukasi agar tidak membuat konten yang mengeksploitasi kelemahan seseorang.

“Kami akan menggandeng Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk mengimbau kepada rekan-rekan konten kreator untuk menyetop membuat konten-konten seperti itu, tidak baik kedepannya sangat tidak baik,” kata Vivid.

Menurut Vivid, untuk kasus di NTB tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana karena orang tua yang mandi diguyur tersebut merupakan konten kreator. Namun, bisa menjadi tindak pidana apabila ada unsur eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari kesusahan orang lain.

“Beda kalau nanti kami temukan kalau nenek ini sebagai korban, bahwa dia dipaksa, dia kedinginan, sampai di salah satu konten nenek tidak boleh buang air kecil. Nah itu kami harus imbau bila ada korban segera laporan,” tutur Vivid.

Ia mengatakan, masyarakat yang merasa dieksploitasi oleh konten kreator untuk mengemis di media sosial dapat melapor ke patrolisiber.id milik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Masyarakat bisa melakukan pelaporan secara online (daring),” ujar Vivid.

Sebelumnya diberitakan, Petugas Subdit Siber Polda Nusa Tenggara Barat menelusuri pemilik akun TikTok @intan_komalasari92 dengan konten “emak-emak mandi di lumpur”, yang kini sedang viral di jagat maya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kombes Pol. Artanto Kepala Bidang Humas Polda NTB mengatakan, hasil penelusuran anggota subdit siber menemukan pemilik akun TikTok tersebut berdomisili di Desa Setangor, Kabupaten Lombok Tengah.

Dari hasil pemeriksaan di Polres Lombok Tengah, Artanto menyampaikan pemilik akun tersebut merupakan pasangan suami istri berinisial SAH dan IK.

“Kemudian 3 orang yang pernah tampil pada siaran langsung akun TikTok dengan konten mandi di lumpur itu berinisial LS (49), IR (54), dan HRT (43),” papar Artanto.

Dia mengatakan bahwa ketiga orang yang tampil dalam siaran langsung di akun tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik akun. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs