Jumat, 22 November 2024

Mensos Keluarkan SE Larangan Eksploitasi Lansia Mengemis di Medsos

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Tangkapan layar siaran langsung aksi mengemis melibatkan orang tua di media sosial akun Tik Tok TM Mud Bath, diakses di Jakarta, Jumat (13/1/2023). Foto: Antara

Tri Rismaharini Menteri Sosial mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia (lansia), merespon maraknya lansia mengemis di media sosial (medsos).

Kemensos dalam keterangan tertulis yang dilaporkan Antara, Rabu (18/1/2023) menuliskan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para Gubernur dan Bupati/Wali Kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi. Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Tidak hanya itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial.

Sebelumnya, Risma berjanji akan menyurati Pemda terkait isu yang sedang ramai di media sosial. Masyarakat dibuat resah oleh maraknya konten mengemis online di TikTok yang mengeksploitasi lansia. Ibu-ibu paruh baya diminta mengguyur air ke tubuh mereka untuk mendapatkan gift atau bayaran dari penonton. Lebih memprihatinkan, eksploitasi ini dilakukan oleh anaknya sendiri.

“Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, Itu (ngemis online) memang enggak boleh,” kata dia.(ant/dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs