Jumat, 22 November 2024

DPRKPP Surabaya Bantah Disebut Tebang Pilih Beri Keringanan Bangunan Tak Ber-IMB

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ali Murtadlo Sekretaris DPRKPP Kota Surabaya. Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya membantah pernyataan DPRD Surabaya yang menyebut pihaknya tebang pilih dalam memberi keringanan bangunan tak berizin.

Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya menyebut, berdasarkan rapat dengar pendapat soal penyegelan SD/MI Cokroaminoto Kota Surabaya yang digelar di ruang Komisi D DPRD Kota Surabaya kemarin, Selasa (17/1/2023), ada sekitar tujuh ribu bangunan yang direkomendasi segel oleh DPRKPP.

Tapi dewan seringkali menemukan banyak bangunan menyalahi aturan yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak disegel Satpol PP. Bahkan juga tidak direkomendasi segel oleh DPRKPP.

“Pertanyaan saya berapa sih yang direkomendasikan segel di 2022, tadi ada 7.000. Tadi saya tanya Satpol PP dari rekomendasi Cipta Karya (DPRKPP) 7.000 itu berapa yang disegel. Karena seringkali kita juga mengetahui ada yang direkomendasikan segel tapi tidak disegel, ada juga yang menyalahi aturan juga tidak direkomendasi segel. Ini menjadi tebang pilih, tidak adil, apalagi ini adalah pendidikan,” tutur Reni, Selasa (17/1/2023).

Reni menyebut, jika DPRKPP bersikukuh tidak mencopot segel sampai IMB bangunan terpenuhi, aturan itu juga harus diterapkan ke bangunan lain. Karena nyatanya selama ini banyak tempat usaha, tempat hiburan umum, tidak memiliki IMB tapi juga lepas dari tindakan.

“Kalau pendekatan tidak ada izin dan sebagainya mana keadilannya. Misalkan di tempat yang lain ada yang tidak ber-IMB tapi tidak disegel, tempat usaha, tempat hiburan umum. Ini tidak adil, sementara ada anak-anak yang berada di ruang sempit 3 x 3 diisi oleh 20 anak dalam kondisi duduk seperti salat saf rapat. Gaji guru di sana sedikit, sebagian besar di bawah sejuta. Ini kondisi yang sangat memprihatinkan di Kota Surabaya,” papar Reni.

Sementara Ali Murtadlo Sekretaris DPRKPP Kota Surabaya memastikan aturan itu tidak tebang pilih. Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2009, sebelum penyegelan dilakukan akan ada teguran.

“Jadi, sampai dengan (disegel) Satpol PP, itu kita lihat dulu apakah dipenuhi peringatan satu sampai ketiga, IMB-nya selesai. Kalau tidak, akan kita sampaikan ke bantib untuk disegel. Kalau tidak ya kita buka bahwa sudah memenuhi IMB,” papar Ali pada Selasa (17/1/2023).

Ia menegaskan tidak ada dispensasi aturan terkait IMB. Tak hanya bagi SD/MI Cokroaminoto dan sekolah lain, tapi juga semua bangunan yang melanggar.

“Saya yakin tidak ada dispensasi yang kemudahan disposisi jalan terus dipastikan tidak ada. Kalau ada namanya bunuh diri,” tegasnya.

Ali menambahkan sejak awal 2023 ini juga sudah menemukan puluhan bangunan yang dilaporkan tidak memiliki IMB.

“Sudah ada, puluhan. Masih dalam tahapan peringatan,” imbuh Ali.

Sementara jumlah pasti yang disegel dari total 7.000 rekomendasi DPRKPP tahun lalu, Eddy Christijanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengaku belum bisa memaparkan pasti.

“Rekomendasi nggak sampai ribuan bahkan nggak sampai ratusan. Tapi akan kami cek dulu. Nggak hafal saya,” kata Eddy, Rabu (18/1/2023).(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs