Sabtu, 23 November 2024

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Ayah Brigadir J: Kecewa Tapi Apa Daya 

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ekspresi Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat usai mendengar tuntutan 8 tahun penjara oleh Jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Samuel Hutabarat ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan terhadap Putri Candrawathi (PC).

“Kecewa, tapi apa daya,” kata Samuel Hutabarat dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Antara, Rabu (18/1/2023).

Saat ditanya terkait harapannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepada PC, dia mengatakan sudah lelah membahas hal itu.

​​​​​”Capek bahasnya lagi, suka merekalah,” katanya.

Hal yang sama sudah diungkapkan orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat saat melihat pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2023) kemarin.

Namun mereka tetap berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara itu, pada hari ini (Rabu) Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Didi Aditya Rustanto membacakan tuntutan.

Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman yang sama, yakni pidana penjara selama delapan tahun. Sementara pada Selasa (17/1) Ferdy Sambo, suami PC dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs