Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menurut Jaksa, Richard terbukti melakukan kerja sama dengan terdakwa lainnya menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
“Berdasarkan uraian di atas terlihat adanya hubungan kerjasama antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu terdakwa dan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Maruf, dalam berkas terpisah yakni niat menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut sebagai yang disebut mens rea (sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya),” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Kata Jaksa, di depan persidangan tidak ditemukan adanya alasan pada diri Richard yang dapat menghapus unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana. Baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap dakwaan primair yang telah jaksa buktikan pada analisa yuridis, sehingga terdakwa harus dipidana.
“Berdasarkan uraian tersebut di atas kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana,” kata Jaksa.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” tegas Jaksa.
Mendengar tuntutan 12 tahun penjara ini, para pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang hadir di persidangan sempat berteriak kecewa, sehingga hakim sempat minta pengunjung tenang dan menghargai persidangan.
“Kepada para pengunjung untuk tetap tenang,” ujar Wahyu Imam Santoso Ketua Majelis Hakim.
Karena tidak terkendali, akhirnya hakim minta JPU menghentikan pembacaan tuntutan dan sidang diskors sementara. Hakim juga minta pendukung Eliezer dikeluarkan dari ruang sidang.
“Saudara Jaksa Penuntut Umum, sidang dinyatakan di skors. Petugas keamanan, mohon bantuan untuk mengeluarkan para pendukung, tolong dikeluarkan,” tegas Hakim.
“Kepada para pengunjung apabila tidak bisa tenang maka akan kami skors, dan sidang akan kami tunda,” imbuhnya.
Skors pun akhirnya dicabut, dan sidang kembali dilanjutkan.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU membacakan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Eliezer.
Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Atas tuntutan 12 tahun penjara ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu tampak menunduk sedih dan matanya berkaca-kaca.
Tim penasihat hukum Richard Eliezer dan Eliezer sendiri akan mengajukan pledoi atau pembelaan minggu depan.(faz/dfn/ipg)