Jumat, 22 November 2024

Presiden Dukung RUU PPRT segera Disahkan Menjadi Undang-undang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Foto: setkab.go.id

Joko Widodo Presiden mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), supaya disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.

Konkretnya, Presiden memerintahkan Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), dan Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan DPR serta para pemangku kepentingan.

Menurut Presiden, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur secara khusus dan tegas tentang pekerja rumah tangga.

Sementara, RUU PPRT yang sudah dibahas di DPR lebih dari 19 tahun, sampai sekarang belum berhasil disahkan.

Hal itu disampaikan Kepala Negara, siang hari ini, Rabu (18/1/2023), dalam keterangan pers, di Istana Merdeka, Jakarta.

Turut mendampingi Presiden, Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan, Bintang Puspayoga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Andy Yentriyani Ketua Komnas Perempuan.

“Pemerintah berkomitmen dan berupaya keras memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Saya berharap RUU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi buat pekerja rumah tangga, kepada pemberi kerja serta penyalur kerja,” ujar Jokowi.

Sekadar informasi, RUU PPRT merupakan usul inisiatif DPR, dan sudah masuk daftar RUU prioritas tahun 2023.

Sebelumnya, Willy Aditya Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan, UU PPRT diperlukan sebagai payung hukum yang melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi, diskriminasi, penindasan, dan ketidakadilan.

Dia bilang, selama ini pekerja di ranah sosial dan domestik belum mendapatkan pengakuan penuh dari negara karena cuma diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs