Jumat, 22 November 2024

Jaksa Menuntut Hukuman 8 Tahun Penjara Kepada Putri Candrawathi dalam Perkara Pembunuhan Brigadir Yosua

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ekspresi Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat usai mendengar tuntutan 8 tahun penjara oleh Jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Pokri terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, Jaksa berkesimpulan kalau Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP.

“Dari uraian-uraian tersebut di atas maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan Putri Candrawati terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Menurut Jaksa, sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa.

Oleh sebab itu, kata Jaksa, terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya menjadi hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegasnya.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” imbuhnya.

Sebelum menyampaikan tuntutan pidana atas diri Putri Candrawathi terdakwa, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana, yaitu hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Novriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Selain itu, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata Jaksa.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan sopan di dalam persidangan.

Menanggapi tuntutan ini, Penasihat Hukum Putri Candrawathi terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan Minggu depan.

Sekadar diketahui, pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.(faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs