Jumat, 22 November 2024

Dewan Dorong Pengembang Lepas PSU untuk Radial Road Surabaya Barat

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan sosialisasi kepada warga dan pengembang terkait rencana pembangunan radial road Surabaya Barat, Kamis (12/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Komisi C DPRD Kota Surabaya mendorong sejumlah pengembang di Surabaya Barat, untuk menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemkot Surabaya. Penyerahan itu demi pengembangan akses jalan Radial Road di kawasan Lontar Kecamatan Sambikerep.

Diketahui, sekitar 80 persen lahan yang akan dipakai untuk pembangunan akses Jalan Radial Road di kawasan Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, merupakan milik pengembang.

Karenanya, pembebasan lahan pengembang bisa dilakukan melalui sistem penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Kami harap pengembang serahkan PSU demi pengembangan jalan Radial Road di wilayah Lontar Sambikerep Surabaya Barat,” ujar Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Rabu (17/01/23).

Ia menjelaskan, rencana pengembangan jalan Radial Road di Lontar Surabaya Barat tentu sudah ada master plannya di RPJMP, sampai ke Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).

“Dan ini sangat bagus, karena jika terbangun jalan Radial Road tentu akses jalan dan infrastruktur di wilayah tersebut baik maka berdampak pada ekonomi di kawasan Lontar Sambikerep,” jelasnya.

Baktiono menambahkan, pengembangan akses jalan radial road di Sambikerep harus disesuaikan dengan master plan kota Surabaya. Termasuk, pengembang di wilayah itu memiliki PSU, wajib diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Penyerahan PSU itu, lanjut Baktiono, akan lebih membuat pembangunan lebih tertib. PSU dibangun lebih dulu.

“Kalau jalannya lurus kan mobilitasnya lebih cepat,” tegas Baktiono.

“Tinggal MoU berapa persen pengembang menyerahkan PSU nya ke Pemkot Surabaya,” imbuh Baktiono.

Sementara, soal lahan warga yang terkena dampak pengembangan jalan radial road, akan mengacu Perpres tentang Pengadaan Tanah untuk Fasilitas Umum.

“Dengan berpijak Perpres ini, maka lahan warga bisa dihargai sesuai harga pasar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Lilik Arijanto Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya mengatakan, pembebasan lahan milik pengembang untuk akses pembangunan Jalan Radial Road di kawasan Surabaya Barat, diperhitungkan sebagai penyerahan PSU.

“Kebetulan pengembangan di sana yang memiliki lahan di kawasan Radial Road itu pengembang-pengembang besar, sehingga lokasinya juga banyak. Jadi dimungkinkan untuk menyerahkan sebagai PSU itu bisa,” pungkas Lilik Arijanto. (lta/iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs