Sabtu, 23 November 2024

Jaksa Siapkan 29 Saksi untuk Dua Terdakwa Kanjuruhan dari Arema FC

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan tragedi Kanjuruhan, Senin (16/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 29 saksi untuk dua terdakwa dari Arema FC yang akan menjalani sidang kedua Tragedi Kanjuruhan, Kamis (19/1/2023) mendatang.

Fathur Rohman Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyebut, hasil koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jumlah saksi yang akan dipanggil sebanyak 29 orang.

Saksi itu dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi bagi terdakwa Suko Sutrisno Safety and Security Officer dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC. Di mana jumlah saksi yang paling banyak dihadirkan adalah korban Tragedi Kanjuruhan.

“Saksi yang kita panggil, korban 18 orang. Steward (pembantu petugas keamanan dan keselamatan) 7 orang. Pegawai Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) Kabupaten Malang 3 orang. Polri 1 orang,” paparnya.

Sebelumnya, usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan lima terdakwa yang digelar kemarin, Senin (16/1/2023), JPU berencana menghadirkan antara 10-20 saksi.

“Saksi 10-20 orang masih dikoordinasikan dengan LPSK. Koordinasi dengan LPSK, karena di bawah perlindungan LPSK,” imbuhnya.

Dalam sidang kemarin, baik Suko Sutrisno dan Abdul Haris melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga, sidang kedua yang digelar Kamis (19/1/2023) langsung agenda pemeriksaan saksi.

Dua terdakwa yang sebelumnya mengikuti jalannya sidang perdana secara daring, direncanakan akan hadir langsung di ruang sidang secara offline.

Sementara tiga terdakwa lain, anggota Polri, melalui kuasa hukumnya, mengajukan eksepsi yang digelar Jumat (20/1/2023).(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs