Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti tambahan dugaan tindak pidana korupsi perizinan Proyek Meikarta yang melibatkan oknum pejabat Pemkab Bekasi, dan oknum Pejabat Lippo Group.
Hari ini, Rabu (17/10/2018), Tim KPK menggeledah Gedung Matahari Tower, kantor Group Lippo yang berada di daerah Tangerang Selatan.
“Tim KPK hari ini menggeledah Lantai 22 Gedung Matahari Tower di Tangerang Selatan,” ujar Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Rabu (17/10/2018), di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, KPK menggelar serangkaian OTT di Bekasi Minggu (14/10/2018), dan di Surabaya pada Senin (15/10/2018).
Dari penindakan itu, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa uang 90 ribu Dollar Singapura (Rp1 miliar), uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp513 juta, dan dua unit mobil yang dipakai untuk transaksi serah terima uang di jalan raya.
Sesudah memeriksa bukti-bukti dan gelar perkara, Pimpinan KPK menetapkan Neneng Hasanah Yasin Bupati Bekasi sebagai tersangka penerima hadiah atau janji, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, di Kabupaten Bekasi.
Selain Bupati, KPK juga menetapkan Jamaludin Kepala Dinas PUPR, Sahat MBJ Nahor Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Dewi Tisnawati Kepala Dinas DPMPTSP, dan Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka penerima suap.
Kelima orang pejabat Pemkab Bekasi itu terindikasi menerima pemberian dari Billy Sindoro Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen Pegawai Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama Konsultan Lippo Group.
KPK menduga, pemberian suap pengurusan izin Meikarta yang total lahannya mencapai 774 hektare terbagi menjadi tiga fase dengan total komitmen fee Rp13 miliar. Disinyalir, Uang suap yang sudah mengalir ke sejumlah Pimpinan SKPD Pemkab Bekasi sebanyak Rp7 miliar. (rid)