Jumat, 22 November 2024

Usai Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Akan Sampaikan Pledoi Minggu Depan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri saat sidang agenda tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan melakukan pledoi atau pembelaan pada Selasa mendatang.

Ini disampaikan Arman Hanis penasihat hukum Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri setelah mendengarkan tuntutan hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Tidak hanya dari Ferdy Sambo, Penasihat hukum juga akan menyampaikan pledoi tersebut.

“Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum,” ujar Arman Hanis.

Sementara, Wahyu Imam Santoso Ketua Majelis Hakim memberikan waktu satu Minggu kepada Ferdy Sambo maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan pledoi maupun pembuktiannya.

“Kami berikan waktu satu Minggu kepada penasihat hukum sebagaimana kami memberikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan,” kata Imam.

“Tetapi karena pada saat yang sama kami memberikan kesempatan kepada persidangan untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, maka untuk pagi hari kami memberikan waktu yang penuh sampai dengan sore kepada penasihat hukum, karena kemarin kan kami berikan waktu dalam pembelaan maupun pembuktiannya, hari Selasa depan pada pukul 9 tepat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri

Jaksa menyampaikan fakta-fakta hukum di persidangan, di antaranya kalau Ferdy Sambo mempunyai rencana menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kata Jaksa, Ferdy Sambo sempat minta Ricky Rizal melakukan penembakan terhadap Yosua, tapi Ricky mengaku tidak kuat mental. Akhirnya dipilihlah Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang kemudian menyanggupinya.

“Fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Ferdy Sambo menggunakan HT memanggil saksi Ricky Rizal Wibowo untuk naik ke lantai 3 dan saat bertemu secara sadar menyampaikan maksudnya niatnya kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dengan mengatakan ‘kamu berani enggak tembak dia’ dalam hal ini korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ricky Rizal menjawab ‘tidak berani pak karena saya tidak kuat mentalnya Pak’. Mendengar jawaban tersebut terdapat merasa tidak puas jika kehendaknya untuk menghilangkan nyawa korban tidak terlaksana sehingga untuk mencapai tujuannya lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi Ricky Rizal agar memanggil saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Terdakwa (Ferdy Sambo) dengan tenang dan sadar menyampaikan maksud niatnya kepada saksi Richard Eliezer ‘kamu sanggup dan tembak Yosua’ dijawab ‘siap komandan’,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Berdasarkan uraian dan fakta hukum, kata Jaksa, semua unsur dakwaan ke-1 primair, melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP telah terpenuhi menurut hukum dan penuntut umum tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsidair. (faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs