Sabtu, 23 November 2024

Jaksa Menuntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Kepada Ferdy Sambo

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri

Jaksa menyampaikan fakta-fakta hukum di persidangan, di antaranya kalau Ferdy Sambo mempunyai rencana menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kata Jaksa, Ferdy Sambo sempat minta Ricky Rizal melakukan penembakan terhadap Yosua, tapi Ricky mengaku tidak kuat mental. Akhirnya dipilihlah Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang kemudian menyanggupinya.

“Fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ferdy Sambo menggunakan HT memanggil saksi Ricky Rizal Wibowo untuk naik ke lantai 3 dan saat bertemu secara sadar menyampaikan maksudnya niatnya kepada saksi Ricky Rizal Wibowo Dengan mengatakan ‘kamu berani enggak tembak dia’ dalam hal ini korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ricky Rizal menjawab ‘tidak berani pak karena saya tidak kuat mentalnya Pak’. Mendengar jawaban tersebut terdapat merasa tidak puas jika kehendaknya untuk menghilangkan nyawa korban tidak terlaksana sehingga untuk mencapai tujuannya lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi Ricky Rizal agar memanggil saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Terdakwa (Ferdy Sambo) dengan tenang dan sadar menyampaikan maksud niatnya kepada saksi Richard Eliezer ‘kamu sanggup dan tembak Yosua’ dijawab ‘siap komandan’,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Suasana sidang Ferdy Sambo di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Foto: Tangkapan layar YouTube PN Jakarta Selatan

Berdasarkan uraian dan fakta hukum, kata Jaksa, semua unsur dakwaan ke-1 primair, melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP telah terpenuhi menurut hukum dan penuntut umum tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsidair.

“Berdasarkan uraian dimaksud, kami penuntut umum dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, menuntut mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya, melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan uatas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke 1 Primair dan dakwaan kedua pertama Primair,” jelas Jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” tegasnya.

Sebelum menyampaikan tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan lukabyang mendalam bagi keluarganya. Selain itu, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa sudah menyebabkan banyaknya anggota Polri turut terlibat,” kata Jaksa

“Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada,” pungkas Jaksa.(faz/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs