Suko Sutrisno Safety and Security Officer Arema FC terbukti merekrut 250 orang steward atau pembantu petugas keamanan dan keselamatan, tanpa melalui proses seleksi dan pelatihan. Itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan hari ini, Senin (16/1/2023).
Perekrutan itu dilakukan 28 September 2022, tiga hari sebelum laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya, tragedi Kanjuruhan terjadi.
“Suko Sutrisno menghubungi saksi Ahmad Yoni dan saksi Lalu Panca yang meminta dicarikan sebanyak 250 orang yang bersedia menjadi pembantu petugas keamanan dan keselamatan (steward), yang terdakwa ketahui belum dilakukan pelatihan terlebih dahulu sehingga para steward tidak memiliki pengetahuan dan kecakapan terkait tugas dan tanggung jawabnya selaku steward sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (5) Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021,” papar Triyono Yulianto Jaksa Penuntut Umum, Senin (16/1/2023).
Para steward, lanjut Yulianto, dibagi tugas menjaga pintu tanpa diberitahu tugas dan tanggungjawabnya. Mereka juga hanya diberi kunci-kunci pintu kecil Stadion Kanjuruhan. Berukuran 2 x 1 meter dan cukup diakses untuk dua orang. Sementara pintu besar tidak dibagikan kuncinya karena tidak ada.
Satu pintu tribun, dijaga delapan steward yang bertugas memeriksa tiket penonton, cek badan, menggeledah badan memastikan tidak ada sajam dalam bentuk apa pun, termasuk miras dan sebagainya.
Triyono menyebut, Suko tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani insiden besar.
Laga usai tepat pukul 22.00 WIB. Hanya berselang beberapa menit, kericuhan terjadi. Bermula dari dua suporter disusul Aremania lainnya turun ke lapangan menuju pemain Arema FC. Tembakan gas air mata dari berbagai sisi ke arah kerumunan massa pun terjadi.
Aremania mencari jalan keluar melalui pintu-pintu. Nahas, seluruh steward sudah tidak ada di pintu masing-masing. Pintu besar tertutup, hanya ada pintu kecil yang terbuka tidak sempurna. Di situlah aksi berdesakan dan saling terinjak membuat banyaknya korban meninggal.
Diketahui, steward meninggalkan pintu yang dijaga karena ada instruksi dari perekrut, bawahan Suko Sutrisno, untuk membantu pengamanan di lintasan lari dan tengah lapangan.
Berdasarkan surat dakwaan, Suko Sutrisno didakwa Pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Suko Sutrisno melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sehingga sidangnya berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi Kamis (19/1/2023). (lta/iss)