Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan menjalani sidang perdana. Dalam agenda pembacaan dakwaan itu, ketiganya terbukti memerintahkan penembakan gas air mata hingga 135 korban meninggal.
Rully Mutiara Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan Hasdarmawan Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Hasdarmawan terbukti meminta beberapa personel Brimob berpangkat bharaka dan bharatu bersiap menembakkan gas air mata setelah melihat pergerakan penonton turun lapangan.
Perintah penembakan gas air mata itu dilakukan karena suporter terus melempar botol dan benda lain ke petugas.
Saksi Bharatu Teguh Febrianto diminta menembakkan gas air mata ke arah depan gawang sebelah selatan yang telah dipenuhi oleh suporter sepak bola. Saksi Bharaka Mochammad Choirul Irham serta saksi Bharatu Sanggar diminta menembak gas air mata ke arah lintasan lari belakang gawang sebelah selatan.
Kemudian Hasdarmawan juga memerintahkan kembali enam anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ke tiga ke arah suporter.
Hasdarmawan dianggap bersalah karena instruksi penembakan gas air mata itu mengakibatkan suporter panik. Tindakannya juga justru memperbesar risiko. Suporter panik dan keluar berdesakan melalui beberapa pintu stadion secara berhimpitan hingga terinjak.
“Terdakwa memerintahkan kepada para anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata, merupakan kecerobohan dan bentuk ketidak hati-hatian, sehingga menimbulkan atau memperbesar timbulnya risiko, yaitu penonton menjadi panik dan berdesak-desakkan untuk keluar dari stadion sehingga terjadi penumpukan suporter di pintu-pintu stadion terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang menyebabkan para suporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 orang,” pungkasnya.
Begitu juga dengan Wahyu Setyo Pranoto, eks Kabag Ops Polres Malang terbukti tidak mencegah penembakan, justru membiarkan. Bambang Winarno Jaksa Penuntut Umum mengatakan, Wahyu mengetahui suporter berdesakan keluar stadion hingga terjadi penumpukan di masing-masing pintu keluar.
Wahyu yang tidak mengambil tindakan sebagai pengendali utama, mengakibatkan banyak personel yang langsung memerintahkan bawahannya untuk menembak gas air mata.
“Saksi Bambang Sidik Achmadi, memerintahkan anggota Samapta Polres Malang yakni saksi Satriyo Aji Lasmono dan saksi Willy Adam Aldy Alno menembakkan dua kali gas air mata menggunakan senjata flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah tengah lapangan untuk menembakkan gas air mata tempat suporter berkumpul, dan para suporter lari kepinggir atau terurai,” kata Wahyu.
“Saksi Hasdarmawan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata yang dilakukan oleh saksi Bharatu Teguh Febrianto, saksi Bharaka Choirul Irham, saksi Bharatu Sanggar, saksi Bharatu Cahyo Ari, saksi Bharaka Arif Trisno Adi Nugroho, saksi Bharaka Yasfy Fuady dan saksi Bharaka Izyudin Wildan ke arah suporter.”
“Saksi Untung Sudjadi Danki Brimob Madiun memerintahkan saksi Bharaka Marwah, saksi Bripda Wahyu Ardi Laksono untuk menembakkan gas air mata ke kerumunan suporter yang ada di lapangan di depan gawang sisi Utara,” lanjutnya.
Bambang menyebut, Wahyu dianggap tidak memperhatikan saran Iptu Bambang Sulistiyono Kasat Intelkam Polres Malang yang sudah mengimbau anggota brimob tidak menggunakan gas air mata dalam stadion. Itu disampaikan saat rapat koordinasi 15 September 2022.
Terdakwa berikutnya, Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang. Rachmad Hari Basuki Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaannya hari ini.
Rachmad menyebut, Bambang yang berada di belakang para pemain cadangan menyaksikan suporter turun mendatangi pemain Arema FC di lapangan. Dia langsung memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata ke arah suporter.
Usai menginstruksikan penembakan, Bambang meninggalkan lokasi atas perintah Wahyu Setyo Pranoto. Dia diminta mengawal barakuda yang berisi para pemain Persebaya Surabaya.
“Yang kondisinya tidak bisa jalan karena terhalang dua mobil lalu lintas Polres Malang yang kondisinya hancur dan juga adanya penghadangan yang dilakukan oleh para suporter Arema, kemudian terdakwa menuju kendaraan water canon yang berada di luar Stadion Kanjuruhan untuk melakukan pengawalan terhadap mobil barakuda bersama anggota Sat Samapta,” kata Rachmad.
Instruksi Bambang itu melanggar Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI edisi 2021.
“Yang mengatur bahwa untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi disekitar perimeter area pertandingan, saat melakukanya, pedoman berikut harus diperhatikan senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan,” pungkasnya.
Diketahui, ketiga terdakwa didakwa Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Tidak menerima dakwaan JPU, ketiganya melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan yang digelar di sidang berikutnya pada Jumat, 20 Januari 2023. (lta/iss/ipg)