Sabtu, 23 November 2024

Presiden Siapkan Inpres untuk Menjalankan Rekomendasi Tim PPHAM

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mahfud Md Menko Polhukam (tengah) memberikan keterangan terkait hasil rencana Jokowi Presiden menerbitkan Inpres untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM, Senin (16/1/2023), di Kantor Presiden, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden, hari ini, Senin (16/1/2023), mengumpulkan sejumlah menteri, untuk membahas hasil temuan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM), di Istana Merdeka, Jakarta.

Dalam keterangan pers sesudah rapat, Mahfud Md Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan, Presiden sudah melaksanakan rekomendasi utama yaitu mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu.

“Presiden atas nama Kepala Negara sudah menyatakan menyesal itu sudah terjadi di masa lalu, dan Presiden berjanji untuk berusaha sedapat mungkin agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta.

Selanjutnya, Mahfud menyebut ada 12 jenis tindakan yang direkomendasikan Tim PPHAM.

Untuk menjalankan rekomendasi itu, Jokowi akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) dalam waktu dekat.

Nantinya, Inpres akan menjadi dasar penugasan 17 kementerian/lembaga dan lembaga pemerintah non-kementerian, serta koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif.

“Hal lain yang lebih mengerucut, dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan Inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 lembaga/kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian, plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim PPHAM,” paparnya.

Kemudian, Menko Polhukam bilang Presiden juga berencana membentuk satuan tugas baru yang berfungsi mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan setiap rekomendasi PPHAM.

“Ini semuanya masih dirancang mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari nanti sudah diumumkan Presiden,” ucapnya.

Menurut Mahfud, Pemerintah berupaya serius menyelesaikan persoalan HAM yang terjadi di masa lalu.

Rencananya, dalam waktu dekat Jokowi Presiden akan berkunjung ke sejumlah daerah tempat terjadinya kasus pelanggaran HAM berat seperti Aceh, dan Talangsari di Lampung.

Bahkan, Kepala Negara siap menemui korban-korban pelanggaran HAM berat yang ada di luar negeri, terutama di wilayah Eropa Timur.

“Di luar negeri, kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu karena mereka banyak sekali terutama di Eropa Timur untuk memberi jaminan hak-haknya sebagai Warga Negara Indonesia. Mungkin akan dikumpulkan di Jenewa, di Amsterdam, di Rusia atau di negara lain sesuai hasil koordinasi Menkumham, Menlu bersama saya. Sehingga, nanti pesannya juga ada di luar negeri. Tim ini tidak main-main,” tegasnya.

Khusus untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat jalur yudisial, Mahfud bilang Presiden memberikan perhatian penuh, dan memerintahkan Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM.

Dia menjelaskan, penyelesaian yudisial memiliki jalur tersendiri, berbeda dengan penyelesaian non-yudisial yang sifatnya lebih kepada sisi kemanusiaan dengan memperhatikan korban.

“Yudisial itu mencari pelakunya. Jadi, antara korban dan pelaku kita bedakan, yang pelaku ya ke pengadilan sejauh itu bisa dibuktikan. Tinggal buktinya seberapa banyak bisa kita kumpulkan,” tandasnya.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs