Saleh Partaonan Daulay Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR RI menjelaskan, pernyataan sikap delapan partai politik untuk mendukung sistem proporsional terbuka adalah bagian dari proses demokrasi.
Kata dia, masing-masing mempunyai hak untuk menyatakan pendapat. Apalagi, pernyataan yang disampaikan didasari pemikiran rasional dengan basis tindakan moral yang benar.
“Kedelapan fraksi itu tidak sedang bermain-main. Tidak bercanda. Ya itu sangat serius,” ujar Saleh dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).
Kalau disimak, lanjut Saleh, justru delapan fraksi ini ingin mengedepankan kedaulatan rakyat melalui keterbukaan, kesetaraan, dan keadilan. Sistem proporsional terbuka dinilai lebih representatif, aspiratif, akomodatif, dan diterima hampir semua kalangan. Di DPR saja pun diterima mayoritas, apalagi di masyarakat.
“Kalau ada yang menilai ini hanya sekadar ‘hore-hore’, justru itu malah yang bercanda. Kan bisa dipahami arah dan kesan yang mau disampaikan,” jelasnya.
“Tidak perlu ditanggapi berlebihan. Itu juga bagian dari demokrasi. Kan harus ada diskusi dan diskursus di ruang publik. Dan itu adalah contoh partisipasi. Setiap pihak boleh menyampaikan pendapat,” imbuhnya.
Kata Saleh, kedelapan partai menyadari betul bahwa semua akan kembali kepada MK. Karena itu, pandangan dan pikiran yang disampaikan oleh kedelapan fraksi tersebut diminta untuk dijadikan sebagai pertimbangan. Sebab, keputusan yang akan diambil menyangkut hak-hak konstitusional warga negara dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Sekadar diketahui, delapan dari sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rayat (DPR) menyatakan sikap menolak gugatan judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur sistem proporsional terbuka untuk pemilihan umum (pemilu). Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Kedelapan fraksi DPR tersebut masing-masing Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Tidak ada PDI-P di dalam pernyataan sikap tersebut.(faz/ipg)