Jumat, 22 November 2024

Hakim Tolak Permintaan Eksepsi Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Diundur

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
JPU dan tim Penasihat Hukum Terdakwa anggota Polri maju ke hakim ketua soal berkas dakwaan, Senin (16/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Sidang perdana pembacaan dakwaan Tragedi Kanjuruhan diwarnai sedikit perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tim penasihat hukum dari tiga terdakwa anggota polisi.

Dimulai sejak pukul 10.00 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pembacaan dakwaan lima terdakwa dilakukan bergantian.

Hasdarmawan mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim jadi terdakwa pertama yang dibacakan dakwaannya.

Usai pembacaan dakwaan, Abu Achmad Sidqi Amsya Hakim Ketua melontarkan pertanyaan ke Hasdarmawan yang mengikuti jalannya sidang melalui sambungan daring. Terdakwa dipersilakan mengajukan keberatan atau menyerahkan ke penasihat hukum.

“Terhadap saudara Hasdarmawan, terhadap dakwaan yang dibacakan penuntut umum saudara akan mengajukan keberatan atau diserahkan ke penasihat hukum?,” tanya Abu.

“Saya serahkan ke tim penasihat hukum,” jawab Hasdarmawan.

Namun, perwakilan penasihat hukum justru mengaku belum menerima berkas dakwaan atas kliennya. Mereka meminta sidang pengajuan eksepsi yang menjadi agenda berikutnya diberi jeda waktu 10 hari per hari ini.

“Terima kasih Yang Mulia, rekan JPU, sampai sekarang, kami belum menerima dakwaan dan berkas juga belum jadi, mohon waktu. Kami mohon waktu 10 hari untuk mengajukan eksepsi,” kata salah satu penasihat hukum.

Alasan itu dibantah JPU. JPU bahkan menunjukkan bukti foto ke hakim bahwa sudah menyerahkan berkas dakwaan ke perwakilan tim penasihat hukum.

“Untuk fotokopi dakwaan sudah kami berikan ke salah satu timnya,” kata salah satu JPU.

Tim JPU membawa tumpukan berkas untuk sidang tragedi Kanjuruhan, Senin (16/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Berdasarkan bukti foto penyerahan berkas, majelis hakim tetap tidak mengabulkan permintaan penasihat hukum. Pelaksanaan sidang eksepsi ditetapkan Jumat (20/1/2023) atau empat hari ke depan.

“Majelis beri kesempatan hari Jumat 20 Januari, untuk pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Kami yakin kita orang-orang profesional,” ujar hakim.

Mendengar keputusan itu, tim penasihat hukum meminta keringanan waktu jadi seminggu dan akhirnya mengakui bahwa sudah menerima surat dakwaan.

Penasihat hukum beralasan, menyelesaikan berkas eksepsi dari tiga terdakwa anggota polisi tidak mudah.

“Dakwaan mencapai 200-an lembar. Kami minta waktu seminggu untuk tiga terdakwa,” imbuh penasihat hukum.

Hingga akhirnya hakim tetap memutuskan sidang eksepsi digelar Jumat, dan pembacaan dakwaan untuk Hasdarmawan ditutup.

“Sidang hari ini cukup, ditunda lagi hari Jumat 20 Januari 2023 dengan acara pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Hari ini selesai. Sidang ditutup,” ujar Hakim Ketua menutup sidang pembacaan dakwaan Hasdarmawan dan melanjutkan terdakwa berikutnya.

Kemudian sidang pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan urutan berikutnya, Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang dan Bambang Sidik Achmadi mantan Kasat Samapta Polres Malang.

Ketiganya didakwa Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

Atas putusan hakim, Adi Karya Tobing perwakilan tim Penasihat Hukum tersangka anggota Polri mengaku sepakat mengajukan eksepsi sesuai permintaan majelis Jumat (20/1/2023) mendatang.

“Kami dari tim kuasa hukum sudah menilai dan mencermati dakwaan jaksa penuntut umum. Dan kami sepakat untuk melakukan eksepsi terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan dan disampaikan kepada majelis hakim tadi,” pungkasnya.

Sidang kemudian dijeda baru dilanjutkan sekitar pukul 13.30 WIB untuk dua terdakwa berikutnya, Suko Sutrisno Security Officer, dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema Arema FC.(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs