Suparno Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 140 saksi dalam sidang Tragedi Kanjuruhan.
Jumlah itu bisa berkurang dan bertambah tergantung JPU. Rencananya sidang akan digelar tiga kali dalam seminggu untuk mempercepat proses peradilan.
“Rencananya tiga kali seminggu. 140 saksi, tergantung JPU yang membuktikan itu. Majelis hakimnya sama, dalam satu perkara,” kata Suparno, Jumat (13/1/2023).
Kata dia, meski sidang itu digelar terbuka tapi berlaku pembatasan jumlah pengunjung dengan alasan keterbatasan ruangan. Sehingga masyarakat diminta mengawal jalannya persidangan lewat media dan berita yang beredar.
“Karena kapasitas ruangan terbatas. Kan nanti dari teman-teman wartawan disiarkan, tapi jangan secara langsung (live streaming),” kata Suparno.
Alasan media dilarang melakukan siaran langsung, lanjut Suparno, adalah kebijakan subjektif majelis hakim.
“Nggak boleh. Majelis (hakim) nggak bersedia di-live streaming. (Sidang terbuka mana pun) tergantung majelis. Kewenangan majelis. Yang berhak mengizinkan, majelis. Ketua pengadilan pun tidak bisa,” paparnya lagi.
Meski dilarang siaran langsung, wartawan media diperbolehkan merekam utuh sejak awal hingga sidang berakhir.
“Boleh tapi tidak boleh live streaming,” tegasnya.
Mengenai sidang yang juga digelar online. Kelima terdakwa dihadirkan secara daring dari rumah tahanan (rutan). Tergantung juga keputusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) akan meneruskan kebijakan itu.
“Sementara majelis masih menghendaki online,” pungkasnya.(lta/dfn/faz)