Senin, 25 November 2024

Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Residivis Beberapa Kasus 

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tiga pelaku Rumdin Wali Kota Blitar (tiga dari kiri ke kanan) dan satu pelaku DPO kasus narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, waktu digelendeng di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kepolisian Polda Jawa Timur membeberkan identitas lima tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, yang semuanya merupakan mantan residivis di beberapa kasus.

Saat ini tim Jatanras Polda Jatim baru menangkap tiga orang tersangka, antara lain NT (53), ASN (53), dan AJ (57). Sedangkan dua sisanya Oki Supriadi dan Medi Afrianto masih menjadi buron.

“Dua pelaku sampai saat ini masih dilakukan dan pengejaran oleh polisi,” kata Kombes Pol Totok Suharyanto Dirreskrimum Polda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Totok menjelaskan, otak dari kasus perampokan ini adalah tersangka NT. Dia juga yang memberikan akomodasi sebuah mobil Innova warna hitam dan senjata api (senpi) dalam menjalankan aksinya.

Dari catatan polisi, NT pernah dihukum sebanyak lima kali. Dia pernah dikurung pada 2008 di Lapas Kedung Paneh, Semarang, Jawa Tengah terkait pencurian dan kekerasan (curas) di sebuah pegadaian.

Kamudian di tahun 2012 di Lapas Narkotika Yogyakarta, tahun 2017 di Lapas Abepura Papua terkait perampokan, tahun 2019 di Lapas Sragen, Jateng terkait kasus curas di Pabrik Unilever. Terakhir di tahun 2020 di Lapas Madiun Jatim terkait curas di Gudang Unilever lagi.

Kemudian tersangka ASN merupakan pelaku spesialis bongkar brangkas. Dia pernah mendekap di balik jeruji sebanyak tiga kali. Pelaku ASN pertama kali dipenjara pada tahun 2017 di Lapas Jaya Pura terkait curas di kantor Pegadaian.

Lalu, pada tahun 2019 dirinya kembali dihukum di Lapas Sragen Jawa Tengah terkait curas di Pabrik Unilever. Lalu pada tahun 2020 melakukan aksinya yang sama dengan NT membobol Gudang Unilever dan ditempatkan di Lapas yang sama, yakni Lapas Madiun.

Sementara itu, pelaku AJ merupakan spesialis bajing loncat/muatan. Dia pernah dipenjara tiga kali dengan kasus yang sama, yaitu pencurian.

AJ pernah ditahan di Lapas Sidoarjo, Jatim pada 2004, Lapas Gresik, Jatim pada 2016, dan Lapas Demak, Jateng pada 2019.

“Dua tersangka sisanya juga merupakan seorang residivis, yang sampai saat ini sedang kami buru,” imbuh Totok.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Seperti diketahui pada Senin (12/12/2022) lalu rumah dinas Santoso Wali Kota Blitar dirampok sekelompok orang tidak dikenal.

Pelaku sempat menyekap Santoso beserta istri dengan cara diikat dan dilakban. Posisi Wali kota Blitar disekap di dalam kamar yang berada di rumah dinas.

akibat kejadian itu, pelaku perampokan berhasil membawa sejumlah perhiasan dan uang senilai 400 juta rupiah.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs