Tersangka kasus perdagangan anak melalui instagram kembali bertambah. Kali ini, polisi menangkap tiga tersangka baru. Mereka adalah YB (32) warga Sumedang Jabar yang berperan sebagai perantara, FS (21) ibu yang menjual bayinya, dan BN (21) warga Tangerang ayah kandung bayi tersebut.
Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, ketiga tersangka diamankan setelah terbukti menjual bayi berusia 3 hari kepada AP, pemilik akun jual beli bayi di instagram.
Diketahui, FS dan BN adalah pasangan yang menjalin hubungan pacaran hingga melahirkan seorang bayi. Untuk menutupi aibnya, kedua tersangka nekat menjual bayinya melalui YB yang bertugas sebagai perantara.
Sebelumnya, YB sudah mengenal AP pemilik akun jual beli bayi. Dia mengenalnya melalui instagram dan ikut membantu menawarkan bayi berusia 3 hari itu kepada AP. Setelah sepakat, orang tua bayi meminta uang kepada AP sejumlah Rp 3.500.000 sebagai pengganti biaya persalinan. Kemudian bayi tersebut dibeli orang seseorang berinisial MN warga Surabaya.
“Mereka pacaran, lalu hamil sampai melahirkan bayi ini. Lalu ada niatan mau dijual, lewat YB rekan dari orang tua bayi. Kebetulan juga, YB ini kenal sama AP yang sudah kami tetapkan tersangka. Ditawarkan ke dia, dengan syarat harus menyerahkan uang sekitar Rp 3.500.000 sebagai ganti biaya persalinan. Lalu oleh adopter atau pembali ditransfer dan bayi diserahkan,” kata Rudi, Kamis (18/10/2018).
Rudi mengatakan, saat ini bayi yang sempat dijual itu sudah berhasil diamankan dan dirawat di salah satu yayasan di Surabaya. Sampai saat ini, total tersangka dari kasus perdagangan anak di instagram sudah mencapai 8 tersangka.
Rudi menambahkan, kasus ini masih belum berakhir. Sebab, masih ada bayi-bayi lainnya yang belum terungkap. Begitu juga dengan tersangka, yang diduga akan bertambah.
“Kondisi bayinya sehat. Kalau perkembangan bayi yang lain, tunggu saja nanti pasti kita sampaikan. Total sekarang sudah ada 8 tersangka yang kami amankan,” jelasnya.
Delapan tersangka dijerat Pasal 76F UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana, maksimal 15 tahun penjara. (ang/tin)