Sabtu, 23 November 2024

APJII Jawa Timur Usulkan Tiang Provider Bersama Sebagai Solusi Kabel Semrawut

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Kabel semrawut di Darmo Villa, Kota Surabaya, Rabu (11/1/2023). Foto: Rio via WA SS

Sejumlah pendengar Suara Surabaya mengeluhkan banyaknya kabel yang semrawut di tiang-tiang milik perusahaan jasa internet.

Melalui program Wawasan, Selasa (1o/1/2023), mereka mengutarakan semakin hari semakin banyak  kabel semrawut yang mengganggu keindahan lingkungan, mengganggu akses jalan dan aktivitas warga, serta dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.

Menanggapi hal ini, Ayom Rahwana Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menjelaskan bahwa pihaknya juga menaruh perhatian khusus tentang penataan kabel internet milik perusahaan jasa internet.

Menurut dia, regulasi pemerintah yang mengharuskan setiap provider memasang tiang kabel sendiri dan banyaknya perusahaan penyelenggara jasa internet di Jawa Timur menjadi pemicu.

Sampai Desember 2022, jumlah perusahaan penyedia penyelenggara jasa internet di Indonesia 850 lebih. APJII Jatim mencatat penyelenggara lokal sudah mencapai 100, belum dari Jakarta atau wilayah lain yang masuk ke Jawa Timur.

“Bayangkan setiap perusahahaan harus memasang satu tiang kabel di suatu lokasi yang sama. Saat ini mereka menghindari memasang tiang sendiri. Ada yang menumpang secara legal, ada yang ilegal. Kabel yang menumpang di tiang listrik kebanyakan tidak melapor. Kadang juga menumpang di tiang provider lain,” kata dia dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Rabu (11/1/2023).

Kabel semrawut di Banjarsugihan, Tandes, Kota Surabaya, Rabu (11/1/2023). Foto: Farid Candra via WA SS

APJII mencatat saat ini ada 30 perusahaan penyelenggara jasa internet yang sudah punya tiang di Jawa Timur. Ayom mencontohkan kepadatan pemasangan tiang provider di Buduran. Dalam radius 20 meter, ada 20 tiang provider.

Opsi memasang kabel bawah tanah atau tanam tidak semudah yang dibayangkan. Ruang yang ada di bawah tanah harus cukup untuk pemasangan kabel. “Lebar got cuma 50 centimeter. Sedangkan orang harus bisa berdiri, masuk untuk menata, tidak gampang. Belum lagi jalanan belum fiks. Saluran air ada yang di tengah jalan karena jalannya melebar,” tuturnya.

Selain itu, pemasangan kabel ducting atau bawah tanah juga terkendala harga sewa sub duct yang tinggi. Hal yang terjadi sekarang ini adalah kesalahan bersama, ketidaksinkronan relasi antara pebisnis dan tata kota karena ego sektoral yang besar.

Kabel semrawut di Jalan kendangsari, Kota Surabaya, Rabu (11/1/2023). Foto: Ekawati Setija via WA SS

Dia bercerita, sejumlah kota pernah memaksa kabel harus turun, tapi harga sewa sub duct-nya mahal. Sehingga pengusaha memilih pindah jalur.

“Benar daerah itu bersih karena sub duct-nya tidak ada yang menyewa dan imbasnya daerah lain tidak rapi. Harga sewa yang mahal, juga bisa membuat harga layanan internetnya jadi mahal. Sebaiknya harga sewa diturunkan, sehingga tidak terlalu tinggi,” ujarnya.

Kemudian solusi untuk banyaknya jaringan yang sudah terpasang di permukaan tanah atau tiang, Ayom mengusulkan pembuatan aturan tentang tiang bersama, seperti yang sudah diwacanakan di sejumlah kabupaten. Selain itu, perusaahaan tiang bersama bisa melakukan maintenance dengan menugaskan tim taktis untuk merapikan kabel.

Kabel semrawut di simpang tiga Lakarsantri – Wiyung – Menganti, Kota Surabaya, Rabu (11/1/2023). Foto: Bayu Angkoso via WA SS

Sekadar diketahui, pada Maret tahun lalu, kabel yang semrawut di Surabaya jadi sorotan DPRD. Saat itu Agoeng Prasodjo Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya mengatakan di kampung-kampung Surabaya masih banyak ditemukan kabel semrawut.

DPRD sudah meminta pemerintah kota menertibkan jaringan utilitas udara maupun bawah tanah milik provider yang tidak memperhatikan estetika atau asal pasang, menunggak sewa, serta provider liar.

Menanggapi keluhan dewan, Pemkot Surabaya mengaku sudah memiliki tim utilitias yang menertibkan kabel semrawut. M. Fikser Kadiskominfo Kota Surabaya mengatakan, tim utilitas yang terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah melakukan operasi dan penertiban di jalan utama.

“Kalau ada kabel yang menggelantung dan membahayakan, pemiliknya kami minta menurunkan,” ujar Fikser.(iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs