Sabtu, 23 November 2024

Hari Ini, KPK Memindahkan Syahri Mulyo Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Non Aktif ke Surabaya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Syahri Mulyo Bupati nonaktif Tulungagung. Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Syahri Mulyo Bupati Tulungagung (non aktif) dan Muhammad Samanhudi Anwar Wali Kota Blitar non aktif.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Penyidik KPK sudah melimpahkan barang bukti dan berkas perkara lima orang tersangka penerima suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, kepada jaksa penuntut umum, Kamis (4/10/2018).

Tapi, pemindahan para tersangka dari Rumah Tahanan KPK di Jakarta ke Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, baru dilakukan hari ini.

“KPK berkerja sama dengan Polres Metro Jakarta Timur, tadi pagi sekitar pukul 3.40 WIB, membawa Syahri Mulyo dari Rutan Polres Jakarta Timur ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, kemudian diterbangkan ke Bandara Juanda, Sidoarjo,” ujar Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Kamis (18/10/2018), di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Rencananya, sidang perdana Syahri Mulyo akan digelar hari Selasa (23/10/2018), di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain Bupati Tulungagung non aktif, dan Wali Kota Blitar non aktif, KPK juga memindahkan Bambang Purnomo pihak swasta, Sutrisno mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung, dan Agung Prayitno pihak swasta, ke Rutan Medaeng.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi ini terungkap sesudah Satgas KPK menggelar serangkaian operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (6/6/2018), di daerah Blitar dan Tulungagung, Jawa Timur.

Dari OTT itu, KPK menemukan bukti Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, Agung Prayitno (swasta), dan Sutrisno Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung menerima suap Rp1 miliar terkait sejumlah proyek perbaikan jalan di Kabupaten Tulungagung.

Sesudah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menemukan cukup bukti permulaan untuk menetapkan ketiga orang dari Tulungagung tersebut, serta Susilo Prabowo kontraktor sebagai tersangka.

Sementara itu, Muhammad Samanhudi Anwar Wali Kota Blitar periode 2016-2021 diduga menerima suap bersama Bambang Purnomo (swasta), terkait proyek pembangunan sekolah menengah pertama, juga dari Susilo Prabowo.

Susilo Prabowo selaku tersangka pemberi suap sudah menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya sejak 31 Agustus 2018, dengan dua dakwaan menyuap Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar. (rid/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs