Jumat, 22 November 2024

Pengamat: Sistem Pemilu Legislatif Proporsional Terbuka Menjamin Akuntabilitas dan Keterlibatan Rakyat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi pemilu 2024. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Yusak Farchan Pengamat Politik Citra Institute mengapresiasi upaya Partai Golkar mengandeng partai politik lainnya yang punya wakil di parlemen untuk menolak sistem proporsional tertutup pada pemilu legislatif 2024.

Dia menilai inisiasi itu menunjukkan kapasitas Golkar sebagai partai besar, dan tidak lepas dari kepemimpinan Airlangga Hartarto selaku ketua umum.

“Inisiasi Golkar itu sekaligus menunjukkan kapasitas dan ketokohan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dalam merespon dinamika politik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Supaya lebih kuat, Yusak mendorong Golkar melibatkan parpol non parlemen dan parpol baru peserta Pemilu 2024 untuk bersama-sama menolak sistem proporsional tertutup.

“Delapan parpol pemilik kursi parlemen sudah menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan reformasi sistem politik Indonesia dengan tetap menjaga dan menegakkan asas kedaulatan rakyat dalam Pemilu,” imbuhnya.

Menurut Yusak, sistem proporsional terbuka lebih menjamin akuntabilitas dan keterlibatan rakyat dalam proses Pemilu terutama dalam memilih wakil rakyat.

“Proporsional tertutup juga berpotensi memperlemah relasi antara wakil rakyat dengan masyarakat pascapemilu. Oleh karena itu, tidak ada alasan yang argumentatif untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup,” tegasnya.

Dia melanjutkan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2008 memerintahkan penggunaan suara terbanyak dalam penetapan calon anggota legislatif terpilih.

Lebih lanjut, Yusak menilai delapan parpol yang menolak wacana berlakunya lagi sistem proporsional tertutup menjalankan peran penting dan menjaga demokrasi.

“Saya kira perlu dipertegas lagi bahwa parpol memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi yang harus menjaga kedaulatan rakyat. Daulat rakyat itu esensi dari demokrasi sebenarnya,” imbuhnya.

Yusak menambahkan, pesan penting berikutnya dari sikap bersama delapan parpol yang diinisiasi Golkar adalah peringatan kepada KPU untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya.

“KPU tidak boleh masuk ke ranah politik praktis dengan menjadi partisan atau pendukung salah satu sistem Pemilu yang ada. Tugas KPU adalah melaksanakan UU dengan menjaga netralitasnya,” tandasnya.

Seperti diketahui, delapan partai politik parlemen menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Airlangga Hartarto Ketua Umum Partai Golkar menegaskan komitmen dukungan pada sistem pemilu proporsional terbuka untuk menjaga kemajuan demokrasi yang sudah berjalan sejak era reformasi.

“Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi. Sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” tegasnya di Jakarta, Minggu (8/1/2023).

Sementara itu, Arif Susanto Analis Politik Exposit Strategic mengungkapkan, sistem proporsional tertutup punya keunggulan dalam menjaga kohesivitas partai.

Sistem itu juga lebih memungkinkan mengakomodir representasi kalangan rentan lewat daftar calon yang disusun oleh elite partai.

Sebaliknya, sistem daftar terbuka dipandang lebih memberdayakan pemilih dan membangun kedekatan konstituen dengan calon. Sehingga, dapat meminimalisir peluang penyalahgunaan kekuasaan.

“Dengan kekuasaan besar elite partai, sistem daftar tertutup berpeluang mendorong calon untuk lebih akomodatif terhadap kehendak elite ketimbang aspirasi pemilihnya. Namun, dengan mendorong agar calon lebih bertanggung jawab kepada pemilihnya, sistem daftar terbuka dapat menurunkan kohesivitas dan signifikansi partai,” ucapnya.

Sistem terbuka, lanjut Arif, berlandaskan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Dia melihat zistem terbuka akan mendorong peningkatan kompetisi para calon dalam mendekati pemilih.

“Semakin dekat agenda pemilih, semakin besar peluang keterpilihan. Jadi, sengitnya kontestasi antarcalon adalah dampak langsung dan diinginkan dari diterapkannya sistem daftar terbuka dalam Pemilu,” tambahnya.

Arif menyadari, tidak ada sistem yang benar-benar sempurna. Mengubah pilihan struktur pemberian suara dari terbuka menjadi tertutup atau sebaliknya tidak akan menyelesaikan masalah yang berakar bukan dari dalam sistem tersebut.

Menurut dia, penerapan sistem pemilu membutuhkan konsistensi dan efisiensi. Dengan demikian, penyelenggara dapat mempersiapkan pemilu secara baik, peserta dapat menyusun strategi secara adaptif, pemilih dapat membuat pilihan yang cerdas.

“Jalan perbaikan menuntut insentif politik yang dapat menghasilkan daya dukung bagi keberhasilan penerapan sistem daftar terbuka agar calon dan partai berubah lebih aspirasional dan pemilih menjadi lebih berdaya,” pungkasnya.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs