Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemkot Pasuruan, yang melibatkan Setiyono Wali Kota Pasuruan.
Hari ini, Kamis (18/10/2018), Penyidik KPK memeriksaan tujuh orang saksi dalam proses penyidikan Setiyono tersangka, di Markas Polda Jawa Timur.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, ketujuh orang saksi itu antara lain dari unsur PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan, dan pihak swasta.
Penyidik KPK, menurut keterangan Febri, masih mendalami pengetahuan para saksi terkait proses pengadaan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Pasuruan.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini terungkap sesudak KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (4/10/2018).
Berbekal cukup bukti permulaan, Jumat (5/10/2018), KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan, Pelaksana Harian Kadis PUPR Kota Pasuruan, Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang kontraktor sebagai tersangka.
KPK menemukan indikasi Wali Kota Pasuruan menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2018.
Salah satu proyeknya adalah belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM), di Kota Pasuruan.
KPK mensinyalir, ada kesepakatan komitmen fee rata-rata 5-7 persen untuk Wali Kota Pasuruan, dari setiap proyek bangunan, dan proyek pengairan (irigasi).
Komitmen pemberian yang disepakati dalam proyek PLUT KUMKM, sebanyak 10 persen dari total nilai proyek Rp2,2 miliar. Selain itu, pihak swasta juga harus memberi tambahan uang sekitar 1 persen dari anggaran proyek, untuk kelompok kerja (pokja) sebagai tanda jadi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Wali Kota Pasuruan sudah menerima sedikitnya Rp115 juta dari kontraktor yang menang lelang proyek PLUT-KUMKM, di Kota Pasuruan. (rid/rst)