Selain terjerat kasus kekerasan dengan memukuli 15 siswinya, beredar kabar dugaan bahwa AN Kepala MTs di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu juga mencabuli muridnya.
Namun, kabar pencabulan itu masih belum dibenarkan oleh pihak kepolisian. Iptu Aldhino Prima Wirdan Kasat Reskrim Polres Gresik, mengatakan saat ini pihaknya belum menemukan adanya indikasi tersebut.
“Ini masih kita dalami saksi-saksi yang lain. Karena masih 11 orang lagi yang akan diperiksa,” kata Aldhino saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).
Berdasarkan informasi sebelumnya, dugaan pelecehan seksual itu dilakukan pelaku sesaat setelah memukul para siswinya. Untuk memastikan kebenarannya, Aldino bakal memeriksa sejumlah korban yang belum sempat diperiksa.
Seperti diberitakan sebelummya, seorang kepala madrasah tsanawiah (MTs) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang dilaporkan atas kasus kekerasan kepada belasan siswinya, kini telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
AN memukul sekitar 15 siswi pada Selasa (3/1/2023) lalu. Bahkan, empat di antaranya diketahui sampai pingsan. Alasan pemukulan itu, karena belasan siswi tersebut ketahuan jajan di luar sekolah sehingga membuat AN geram.
Kata Aldhino, AN melakukan tindak kekerasan itu saat berada di ruangan kosong dan memakai tangan saja. Di sana para siswi itu disuruh berbaris dan dipukuli oleh AN.
Tindak kekerasan itu pun dilaporkan ke polisi, setelah ada salah satu murid yang melapor kejadian tersebut kepada keluarga korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan atau 351 ayat 1 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (wld/bil/iss)