Pekan lalu, Joko Widodo Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan, Perppu itu merupakan bentuk komitmen Pemerintah melindungi tenaga kerja dan menjaga keberlangsungan usaha, di tengah dinamika sektor ketenagakerjaan.
“Substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu 2/2022 merupakan penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1/2023).
Menurut Menaker, ada lima substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan lewat Perppu 2/2022.
Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dia menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan. Sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja, ada pembatasan jenis pekerjaan alih daya.
“Nantinya, jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan diatur lewat peraturan pemerintah,” katanya.
Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu juga akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Lebih lanjut, dalam Perppu Cipta Kerja, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), serta punya kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kalau hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.
Kemudian, substansi ketiga, penegasan kewajiban pengusaha menerapkan struktur dan skala upah untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.
“Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” paparnya.
Substansi kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Perubahan substansi ketenagakerjaan tersebut, kata Ida, mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Kemenaker di beberapa daerah, antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta.
Kemudian, rumusan itu juga sudah dikaji berbagai lembaga independen yang fokus di bidang ketenagakerjaan.
Mantan Anggota DPR RI dari PKB itu menegaskan, substansi yang terkandung dalam Perppu 2/2022 mempertimbangkan penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh, serta keberlangsungan usaha.(rid/ipg)