Jumat, 22 November 2024

PDAM Surya Sembada Survey dan Verifikasi Pelanggan Terkait Penyesuaian Tarif

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi pelayanan pelanggan di kantor PDAM Surya Sembada. Foto: surabaya.go.id

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada akan melakukan survey dan verifikasi lapangan kepada pelanggan kelompok rumah tangga di Kota Surabaya, secara door to door.

Arief Wisnu Cahyono Direktur Utama (Dirut) PDAM mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk tindak lanjut harmonisasi tarif baru untuk pelanggan, yang jumlahnya sekitar 500 ribu pada kelompok rumah tangga.

“Kita akan sampaikan kepada pelanggan, satu per satu setiap rumah mulai Januari 2023, kita targetkan satu bulan. Mungkin akhir Januari nanti sudah (selesai), kita akan bekerjasama dengan perguruan tinggi negeri, mungkin nanti Februari 2023 sudah bisa jalan (selesai verifikasi),” kata Arief, seperti dilansir surabaya.go.id, Kamis (5/1/2023).

Mahasiswa dari perguruan tinggi yang terkibat akan dibekali surat tugas. Selain itu dalam pelaksanaan verifikasi, PDAM Surya Sembada akan memberikan kuesioner sekaligus soasialisasi untuk tarif baru.

“Kami sudah punya data tinggal verifikasi, karena kami butuh data pelanggan yang baru, nama siapa, nomor yang bisa dihubungi berapa, jika ada keluhan mereka menyampaikan di kanal aduannya dimana,” ujarnya.

Sebelumnya, harmonisasi tarif air minum telah diberlakukan oleh PDAM Surya Sembada Kota Surabaya pada 1 Januari 2023. Dalam harmonisasi tarif air tersebut, penggunaan air rumah tangga dibawah 30 meter kubik digratiskan.

Kriteria pelanggan yang digratiskan, yakni yang lebar jalan-nya kurang dari tiga meter, daya listrik terpasang kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari 45 meter persegi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil kurang dari Rp 100 juta. Sedangkan untuk penggunaan diatas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 2.600.

“Harmonisasi tarif baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Selain itu, ada pula Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota,” terang Dirut PDAM Surya Sembada.

Dua peraturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 123 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya. Dengan tarif yang baru ini, subsidi tersebut akan lebih tepat sasaran.

“Para pelanggan akan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok satu, kelompok dua, dan kelompok tiga. Setiap kelompok itu, tarifnya disesuaikan dengan beberapa klasifikasi, mulai lebar jalan di depan persil pelanggan, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik (daya listrik terpasang), dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil,” pungkasnya. (bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs