Selasa, 26 November 2024

MUI Mengecam Saweran untuk Qariah yang Viral di Media Sosial

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Tangkapan layar video qori di Banten disawer viral di media sosial. Foto: tangkapan layar

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon video viral di media sosial perihal qariah yang disawer oleh sejumlah orang saat sedang membaca ayat suci Al Quran.

Cholil Nafis Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah menegaskan perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan ayat-ayat Al Quran sehingga layak untuk dikecam.

“Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini,” ujar Cholil, Kamis (5/1/2023) melansir Antara.

Dalam video yang beredar di media sosial, saat qariah bernama Nadia Hawasy di Banten tengah membaca ayat suci Al Quran, seseorang kemudian naik ke atas panggung dan langsung menyawer Qari dengan melempar-lemparkan uang.

Tak berselang lama, datang lagi seseorang yang melakukan hal serupa. Bahkan pria kedua menyelipkan uang di kerudung sang qariah.

Cholil mendorong agar ulama dan masyarakat menolak serta tidak menganggapnya sebagai sebuah tradisi.

“Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qariah,” katanya.

Ia berpesan qariah dapat mengambil sikap tegas dengan berhenti membaca sebagai sebuah protes atas tindakan yang merusak nilai-nilai kekhusyukkan dan kesopanan.

“Harus dilarang oleh panitia dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sebagai protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya,” katanya.

Dihubungi terpisah, Anwar Abbas Wakil Ketua Umum MUI mengatakan seorang qari atau qariah boleh menerima uang apabila diminta untuk membaca Al Quran. Namun pemberian uang harus dilakukan dengan cara yang elok serta sesuai adab.

“Cuma yang menjadi pertanyaan bagaimana cara memberikannya kepada yang bersangkutan apakah boleh dengan cara-cara yang tidak pantas dan tidak sopan? Tentu saja tidak boleh, karena kita diharapkan untuk bisa menghormati qari dan qariah serta juga Al Quran yang dibacanya,” kata Anwar.

Ia memandang perilaku seseorang yang menyawer dengan melempar-lemparkan uang memperlihatkan sikap sombong. Perbuatan tersebut, kata Anwar, jelas bertentangan dengan Islam.

“Pada laki-laki yang kedua, terlihat dia meletakkan dan menyelipkan uang yang diberikannya ke jilbab yang dipakai oleh sang qariah. Tindakan itu jelas tidak pantas karena sang qariah adalah bukan mahramnya,” kata dia.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
35o
Kurs