Menuju Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mensosialisasikan aturan iklan kampanye di radio pada tim Suara Surabaya Media, Kamis (5/1/2023).
Dalam sosialisasi itu, Muhammad Agil Akbar Ketua Bawaslu Kota Surabaya menyampaikan banyak hal berkaitan dengan kampanye pemilu.
Mulai dari aturan iklan kampanye, larangan dalam kampanye, pihak yang dilarang ikut dalam kampanye, hingga potensi masalah kampanye.
Iklan kampanye di radio misalnya. Setiap peserta pemilu dibatasi maksimal 10 spot, masing-masing berdurasi paling lama 1 menit untuk satu stasiun radio per harinya. Itu berlaku selama masa kampanye.
“Satu peserta Pemilu jatahnya maksimal itu, sepuluh. Di bawah itu apakah tidak berimbang, tidak, tetap berimbang. Mereka kan ada jatah maksimal. Yang tidak boleh, melampaui jatah maksimal,” kata Agil.
Sementara Agus Turcham Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, salah satu tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan saat ini yaitu pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Agus menyampaikan, masyarakat bisa mengecek informasi daftar pemilih di aplikasi Lindungi Hak Pilih dengan mengunduh di Google Play Store atau App Store.
“Kami telah membuat sistem informasi yang bisa dicek di Lindungi Hak Pilih. Selain melalui media aplikasi itu, ke depan Insyaallah Februari 2023 akan ada teman-teman pemutakhiran data pemilih yang kunjungan ke rumah-rumah,” paparnya.(lta/dfn/ipg)