Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur non aktif dan tiga tersangka korupsi pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur lainnya, selama 40 hari ke depan.
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, perpanjangan masa penahanan terhitung mulai tanggal 4 Januari sampai 12 Februari 2023.
Perpanjangan itu dilakukan karena Penyidik KPK masih perlu waktu memeriksa para tersangka dan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
“Untuk mengumpulkan alat bukti, Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dan kawan-kawan masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 4 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Seperti diketahui, Kamis (15/12/2022), KPK menetapkan Sahat Tua Simandjuntak dan tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah.
Anggota dewan dari Partai Golkar itu diduga sudah menerima uang korupsi sekitar Rp5 miliar.
Berdasarkan data yang dipegang KPK, dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dan 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyalurkan dana belanja hibah sebanyak Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat.
Karena pengusulan dana belanja hibah merupakan penyampaian aspirasi dan usulan Anggota DPRD, Sahat berinisiatif menawarkan bantuan untuk mengatur pemberian dana hibah, dengan imbalan sejumlah uang.
Sesudah ada kesepakatan dengan Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat, Sahat menerima uang muka Rp1 miliar.
Dari nilai dana hibah yang akan disalurkan, Sahat meminta bagian 20 persen. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen.
Sebelum rencana itu terlaksana sepenuhnya, Rabu (14/12/2022), KPK keburu menangkap Sahat Tua Simandjuntak, Abdul Hamid dan dua orang lainnya.
Dalam serangkaian operasi tangkap tangan, Tim KPK menemukan barang bukti dugaan korupsi berupa uang Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah yang nilainya sekitar Rp1 miliar.(rid/iss)