Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma’ruf Amin menyesalkan upaya parpol kubu Prabowo-Sandiaga yang belum sepenuhnya memahami amanat konstitusi terkait divestasi Freeport. Serangan yang disampaikan dengan menuduh adanya kebohongan publik, adalah bukti penghadangan tersebut. Memang Ketua Komisi VII dikuasai Gerindra, tetapi jangan khianati Pasal 33 UUD 1945 hanya karena kontestasi Pilpres semata.
Hal itu diungkap Hasto Kristiyanto Sekretaris TKN Jokowi-KH Ma’ruf Amin, dalam konferensi pers, di Posko Cemara 19, Jakarta, Jumat (19/10/2018). Pernyataannya menanggapi beredarnya foto salinan dokumen berisi kesimpulan rapat Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM yang diwakili Dirjen Minerba dan Dirut PT. Inalum.
Hasto menduga, rapat tersebut diagendakan dengan kepentingan politik tertentu. Sebab terkait dengan pengelolaan sumber daya alam strategis, selalu saja ada pemain gelap yang bergerilya dengan segala cara.
“Saya dengar suasana rapat kurang kondusif. Heran apakah fraksi Gerindra terganggu dengan upaya divestasi Freeport tersebut. Apakah ada kepentingan lain yang diperjuangkan?” kata Hasto bertanya-tanya.
Hasto lebih lanjut menegaskan bahwa penandatanganan head of agreement adalah basis legalitas divestasi. Di situ ada term of conditions dan berbagai tahapan termasuk bagaimana penyelesaian tanggung jawab para pihak. Itu semua bukan bohong. Hanya target penyelesaian seluruh divestasi diperkirakan bulan Desember 2018 sebagaimana telah diumumkan pemerintahan. Artinya proses memang belum selesai, tetapi legalitas sudah ditandatangani. Ini yang seharusnya dilihat.
“Fraksi Gerindra sebaiknya memahami dulu tahapan due diligent, penandatanganan HOA dan term of conditions yang ada di dalamnya. Pemerintahan Jokowi pasti akan memertimbangkan dengan seksama dan semua dilakukan dengan sebesar-besarnya kepentingan nasional, dan kepentingan rakyat termasuk masyarakat Papua itu sendiri,” jelas Hasto.
Pemerintah sendiri sudah menegaskan bahwa setelah HOA, pemerintah sudah menandatangani Diveatment Agreement & Sales & Purchase Agreement. Ini adalah agreement terakhir Dalam proses Divestasi.
“Selanjutnya adalah penyelesaian administrasi, termasuk perizinan usaha pertambangan IUPK dari Kementerian ESDM. Izin ini membutuhkan clearance dari KLHK terkait isu Lingkungan PTFI. Tanpa IUPK Dan clearance KLHK berdasarkan agreement Inalum tidak bisa menyelesaikan seluruh tahapan. Ini yang harus dipahami oleh Fraksi Gerindra,” kata dia.
Hasto menjelaskan bahwa proses negosiasi terkait ‘giant mining’ tersebut memang tak mudah dan berlangsung lama. Saat Menteri ESDM dijabat Sudirman Said, banyak hiruk pikuk terjadi. Titik terang mulai muncul saat Jonan menggantikan Sudirman Said. Pendekatan komprehensif terjadi hingga Head of Agreement (Perjanjian Induk) disepakati sebagai legalitas divestasi Freeport.
Pemerintah dipastikannya mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk hasil audit BPK soal kewajiban dana lingkungan, yang diindikasikan bukan sebagai kerugian negara.
“Terkait kepentingan nasional, dan menyangkut kedaulatan ekonomi negara, sebaiknya seluruh anak bangsa bersatu. PDI Perjuangan terkait dengan divestasi Freeport justru ingin melihat konsistensi sikap Gerindra, apakah sejalan dengan pidato Pak Prabowo yang selama ini justru menyuarakan pentingnya menjalankan Pasal 33. Jangan persempit politik hanya dalam ruang retorika,” pungkasnya.(faz/iss/ipg)